Peringatan Gelombang Tinggi di Wilayah Kalimantan Utara
Masyarakat yang beraktivitas di wilayah perairan Kalimantan Utara (Kaltara) diminta untuk meningkatkan kewaspadaan mengingat adanya peringatan potensi gelombang tinggi yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Juwata Tarakan memperkirakan bahwa gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter dapat terjadi di sejumlah perairan Kaltara. Peringatan ini berlaku mulai Minggu (9/8/2026) pukul 08.00 Wita hingga Selasa (11/8/2026) pukul 08.00 Wita.
Penyebab Gelombang Tinggi
Menurut Forecaster BMKG Tarakan, Novira Ismi Handayani, penyebab utama dari potensi gelombang tinggi tersebut tidak lepas dari kondisi angin yang sedang berkembang di wilayah perairan Kaltara. Angin menjadi salah satu faktor utama dalam pembentukan gelombang di laut.
"Penyebab utamanya adalah pola angin yang cukup kuat. Saat angin bertiup di atas permukaan laut, energinya ditransfer ke air dan membentuk gelombang. Semakin kuat anginnya dan semakin lama bertiup, gelombang cenderung semakin tinggi," ujar Novira.

Ia menjelaskan, energi yang ditransfer dari angin ke permukaan laut kemudian membentuk gelombang. Karena itu, perubahan kecepatan maupun durasi angin menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam prakiraan kondisi laut. Novira menegaskan bahwa pola angin yang terjadi saat ini memiliki keterkaitan erat dengan potensi peningkatan tinggi gelombang.
"Ya, sangat berkaitan. Pola angin tersebut merupakan salah satu faktor utama yang mendorong terbentuknya gelombang," katanya.
Dalam informasi tinggi gelombang yang dikeluarkan BMKG, terdapat tiga wilayah perairan Kaltara yang masuk dalam kategori gelombang 1,25 hingga 2,5 meter, yakni:
- Perairan Tanjung Selor
- Perairan Tarakan
- Perairan Nunukan-Sebatik
Namun, dari sisi kondisi angin, tidak seluruh wilayah tersebut mendapat perhatian yang sama. Novira mengatakan Perairan Tanjung Selor dan Tarakan menjadi wilayah yang perlu mendapat perhatian lebih karena diperkirakan mengalami kecepatan angin tertinggi.
"BMKG memasukkan ketiga wilayah tersebut dalam kategori gelombang 1,25–2,5 meter. Namun, dari sisi angin, Perairan Tanjung Selor dan Tarakan menjadi wilayah yang mendapat perhatian lebih karena kecepatan angin tertinggi di perkirakan terjadi disana," jelasnya.
Berdasarkan informasi BMKG, pola angin di perairan Kaltara umumnya bergerak dari arah barat daya hingga tenggara, dengan kecepatan sekitar 6 hingga 20 knot. Kondisi angin tersebut menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap potensi peningkatan tinggi gelombang di sejumlah wilayah perairan.
Peringatan BMKG Berlaku 3 Hari
Peringatan gelombang tinggi yang dikeluarkan BMKG memiliki periode waktu tertentu. Untuk wilayah Kaltara, peringatan berlaku selama tiga hari.
"Untuk Kaltara, peringatan berlaku 9 Agustus pukul 08.00 WITA sampai 11 Agustus pukul 08.00 WITA," kata Novira.
Namun, ia mengingatkan masyarakat tidak salah paham terkait ketinggian gelombang laut.
"Yang perlu dipahami, 2,5 meter adalah batas atas kategori prakiraan gelombang sedang, bukan berarti setiap gelombang yang terjadi pasti tepat 2,5 meter," jelasnya.
Novira juga menerangkan bahwa angka tinggi gelombang dalam informasi BMKG memiliki pengertian khusus.
"Selain itu, tinggi gelombang yang digunakan BMKG adalah tinggi gelombang signifikan, yaitu rata-rata sepertiga gelombang tertinggi dalam suatu periode," ujarnya.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan memahami informasi tersebut sebagai prakiraan kondisi gelombang, bukan berarti setiap gelombang yang berada di laut akan mencapai ketinggian 2,5 meter.
Transportasi Air Tingkatkan Waspada
Potensi peningkatan gelombang juga menjadi perhatian bagi masyarakat yang menggunakan transportasi laut, khususnya kapal-kapal berukuran kecil dan speedboat. Novira mengatakan kondisi tersebut berpotensi memberikan pengaruh terhadap perjalanan laut.
"Berpotensi berpengaruh, terutama terhadap kapal kecil dan speedboat," katanya.
Ia secara khusus menyoroti jalur Tarakan-Tanjung Selor, mengingat kedua wilayah tersebut masuk dalam kawasan yang mendapat perhatian dari sisi kecepatan angin.
Meski demikian, Novira menegaskan adanya peringatan gelombang tidak serta-merta berarti seluruh speedboat reguler maupun kapal penumpang harus menghentikan operasional. Menurutnya, keputusan untuk berlayar tetap harus mempertimbangkan berbagai kondisi yang terjadi secara aktual.
"Keputusan berlayar tetap mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan, jenis atau ukuran kapal, kecepatan angin, tinggi gelombang, dan keputusan operator serta otoritas pelabuhan," jelas Novira.
Karena itu, informasi prakiraan cuaca dan kondisi laut perlu menjadi salah satu pertimbangan sebelum masyarakat maupun operator melakukan perjalanan.
Peringatan yang dikeluarkan BMKG saat ini berlaku sampai 11 Agustus. Namun, masyarakat tidak menutup kemungkinan masa peringatan tersebut diperpanjang apabila kondisi atmosfer dan laut masih menunjukkan potensi bahaya. Novira mengatakan peringatan BMKG bersifat dinamis.
"Bisa saja diperpanjang, tetapi saat ini belum bisa dipastikan. Peringatan BMKG bersifat dinamis dan diperbarui berdasarkan perkembangan atmosfer dan kondisi laut," ujarnya.
Artinya, masyarakat perlu terus mengikuti pembaruan informasi dari BMKG, terutama mereka yang memiliki kepentingan dan aktivitas di laut.
0 Komentar