
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Kepulauan Riau
Tim gabungan yang terdiri dari TNI Angkatan Laut (TNI AL), Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Kepri, dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamin dalam jumlah besar melalui jalur laut. Operasi ini berlangsung di perairan Kepulauan Riau, tepatnya di wilayah Tanjung Berakit. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 65 karung berisi ketamin dengan total berat sekitar 1,3 ton.
Kapal MV King Sun yang berbendera Tanzania dan berasal dari Thailand berhasil ditangkap dan diperiksa oleh KRI Kerambit-627, salah satu unsur Gugus Tempur Laut Koarmada I. Pemeriksaan dilakukan secara maraton hingga akhirnya petugas menemukan puluhan karung yang disembunyikan di bawah lantai kamar ABK kapal tersebut.
Awal Pengungkapan Kasus
Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kerja sama intelijen yang dilakukan sejak Februari 2026. Informasi awal datang dari keberadaan kapal MV King Sun yang diketahui berangkat dari Thailand. Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan kapal tersebut.
Dari hasil pengamatan, ditemukan beberapa kejanggalan yang mengarah pada dugaan adanya muatan ilegal. Informasi tersebut akhirnya ditindaklanjuti pada 6 Agustus 2026, saat KRI Kerambit-627 melakukan pendekatan dan pemeriksaan terhadap MV King Sun di perairan Tanjung Berakit.
Penangkapan Delapan Warga Negara Asing
Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan delapan orang yang seluruhnya merupakan warga negara asing. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Berikut identitas lengkap dari delapan orang yang diamankan:
- Ming Hsun Tsai alias MHT (43), warga negara Taiwan. Hasil pemeriksaan negatif mengonsumsi narkoba.
- Min Min Latt alias MML (36), warga negara Myanmar. Hasil pemeriksaan negatif mengonsumsi narkoba.
- Kuang Htet alias KH (29), warga negara Myanmar. Hasil pemeriksaan negatif mengonsumsi narkoba.
- Than Aung alias TA (53), warga negara Myanmar. Hasil pemeriksaan negatif mengonsumsi narkoba.
- Phyo Lwin alias PL (27), warga negara Myanmar. Hasil pemeriksaan positif mengonsumsi narkoba.
- Myo Lwin alias ML (54), warga negara Myanmar. Hasil pemeriksaan negatif mengonsumsi narkoba.
- Zaw Oo alias ZO (37), warga negara Myanmar. Hasil pemeriksaan negatif mengonsumsi narkoba.
- Min Min Lat alias MML (44), warga negara Myanmar. Hasil pemeriksaan negatif mengonsumsi narkoba.
Meski delapan orang telah diamankan, aparat masih mendalami peran masing-masing dalam dugaan penyelundupan ketamin tersebut. Penyidik juga masih menelusuri siapa pemilik kapal dan pemilik barang, termasuk tujuan akhir pengiriman narkotika tersebut.
Nilai Barang Bukti yang Disita
Ketamin yang ditemukan dalam kapal tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai sekitar Rp2 triliun. BNN dan TNI AL masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan jumlah serta jenis narkotika yang dibawa MV King Sun. Selain itu, aparat juga mendalami dugaan keterkaitan kapal tersebut dengan jaringan penyelundupan narkotika Internasional.
Termasuk kemungkinan adanya pola yang serupa dengan kasus penyelundupan narkoba melalui jalur laut yang pernah terjadi sebelumnya. Suyudi menegaskan aparat tidak akan membiarkan wilayah perairan Indonesia dimanfaatkan jaringan narkotika Internasional untuk memasukkan barang haram ke Indonesia.
0 Komentar