Ketamin 1,3 Ton Masuk Kepri, Kepala BNN: Belum Termasuk Narkotika

Ketamin 1,3 Ton Masuk Kepri, Kepala BNN: Belum Termasuk Narkotika

Penyelundungan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Kepulauan Riau

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komisaris Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si mengungkapkan bahwa ketamin saat ini masih tergolong obat keras dalam kategori obat-obatan tertentu (OOT) yang peredarannya diawasi ketat. Meskipun penyalahgunaan ketamin semakin masif dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, secara hukum ketamin belum masuk dalam kategori narkotika.

Selama konferensi pers di Kodaeral IV, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (9/8/2026), Suyudi menjelaskan bahwa BNN bersama Bareskrim Polri sedang berupaya memasukkan ketamin ke dalam golongan narkotika. Proses ini sudah masuk dalam pembahasan dengan komite penggolongan narkotika.

Ketamin dalam Dunia Medis dan Pasar Gelap

Dalam dunia medis, ketamin digunakan sebagai obat anestesi atau pembius. Namun, di pasar gelap, zat tersebut disalahgunakan sebagai obat rekreasi yang dapat menimbulkan efek halusinasi dan sensasi melayang. Penyalahgunaan ketamin bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti serbuk yang dihirup melalui hidung atau cairan yang dicampur dalam vape atau rokok elektrik.

Modus penyalahgunaan ini membuat ketamin semakin sulit dideteksi. Bahkan, banyak ditemukan ketamin yang sudah dimodifikasi menjadi bentuk cair yang disusupkan dalam vape liquid atau rokok elektrik, sehingga sulit untuk diidentifikasi.

Pengungkapan 1,3 Ton Ketamin dari Kapal MV King Sun

Operasi lintas instansi berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 1,3 ton ketamin di perairan Kepulauan Riau. Barang bukti senilai Rp2,1 triliun tersebut disita dari kapal MV King Sun yang membawa delapan warga negara asing (WNA). Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Koarmada I TNI AL, BNN RI, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, BIN serta Polda Kepri.

Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima tim gabungan BNN RI dan Ditjen Bea Cukai sekitar Februari 2026. Informasi tersebut menyebut adanya kapal yang bergerak dari wilayah Thailand menuju perairan Indonesia dengan membawa muatan mencurigakan. Setelah ditindaklanjuti melalui operasi terpadu lintas instansi, akhirnya MV King Sun diamankan bersama delapan ABK berkewarganegaraan asing.

Upaya Menyelamatkan Generasi Muda Indonesia

Suyudi menyatakan bahwa pengungkapan 1,3 ton ketamin tersebut tidak hanya sekadar menggagalkan penyelundupan barang ilegal dalam jumlah besar, tetapi juga berarti mencegah jutaan orang terpapar penyalahgunaan zat tersebut. Sebanyak 6.490.000 generasi Indonesia disebut terselamatkan dari potensi penyalahgunaan ketamin setelah tim gabungan menggagalkan penyelundupan tersebut di perairan Kepulauan Riau.

"Setidaknya ada 6.490.000 generasi Indonesia telah berhasil diselamatkan dari jerat penyalahgunaan narkotika tersebut," ujar Suyudi.

Peran Negara dalam Menghadapi Ancaman Transnasional

Keberhasilan operasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga wilayah perbatasan laut Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional. Suyudi menegaskan bahwa wilayah laut Indonesia tidak boleh dijadikan jalur bebas hambatan untuk meracuni generasi muda.

Ia juga mengingatkan masyarakat pesisir, nelayan dan pelaku industri kemaritiman agar ikut meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di laut. Dengan demikian, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat terus dilakukan secara kolaboratif dan berkelanjutan.


0 Komentar