Timeline Kasus Pesparawi Kepri : Tiket Bodong, 2 Tersangka hingga Tuntutan Ganti Rugi

Timeline Kasus Pesparawi Kepri : Tiket Bodong, 2 Tersangka hingga Tuntutan Ganti Rugi

gubukinspirasi.id Rombongan Pesparawi Kepri yang hendak mengikuti Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional di Manokwari, Papua Barat, gagal berangkat dan terlantar di Bandara Soekarno-Hatta.

Batalnya keberangkatan mereka diduga karena tiket bodong. Kasus ini telah masuk ke ranah hukum.

Kasus ini sempat viral. Tim Pesparawi Kepri pilih menyanyi di Bandara Soekarno-Hatta.

Apa yang sebenarnya terjadi? 

Inilah Timeline Pesparawi Kepri batal ke Papua Barat

Rabu, 24 Juni 2026

  • Rombongan Paduan Suara Wanita (PSW) Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau terdiri 27 orang berangkat dari Batam ke Jakarta
  • Dibagi 2 kloter. Pertama berangkat pukul 14.30 WIB dan kloter kedua terbang pukul 19.00 WIB.
  • Rombongan tiba dan kumpul bersama di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 21.00 WIB.
  • Gagal berangkat ke Papua Barat. Panitia tidak membayar tiket

Jumat, 26 Juni 2026

  • Untuk mengobati rasa sakit dan kecewa itu, mereka menyalurkannya lewat nyanyian di Bandara Internasional Soekarno Hatta sebelum pulang ke Tanjungpinang.

Minggu, 28 Juni 2026

  • Humas Panitia Keberangkatan Pesparawi Kepri, Mider Humisar Sinaga mengatakan, Pemprov Kepri sudah membayar seluruh biaya tiket peserta dan ofisial kepada Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel sejak Mei 2026. 
  • Ia menyebut, panitia telah mentransfer dana pembelian tiket melalui Bank BRI pada 7 Mei 2026 dengan nilai sekitar Rp1,016 miliar untuk seluruh kontingen dan ofisial.
  • Panitia telah beberapa kali meminta agar tiket segera diterbitkan. Namun pihak travel selalu meyakinkan bahwa seluruh penerbangan dalam kondisi aman.
  • Kontingen kategori Paduan Suara Pria (PSP) yang berjumlah 21 orang berhasil berangkat dan telah mengikuti perlombaan di Manokwari bersama sejumlah ofisial lainnya.
  • Ketua LPPD Kepri Jumaga Nadeak sudah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk menerangkan situasi yang terjadi.
  • Koordinasi dengan pihak kepolisian

Senin, 29 Juni 2026

  • Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini ditangani oleh tim penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.
  • Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak gelar konferensi pers
  • Sudah bayarkan tiket dan akomodasi ke Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel
  • Jumaga sampaikan permohonan maaf. Sampaikan buat laporan polisi
  • Ketua Kontingen PSW Kepri, Ria Ukur Tondang mengungkapkan, para peserta mengalami tekanan emosional setelah perjuangan panjang selama hampir dua tahun harus berakhir dengan ketidakpastian keberangkatan

Senin, 29 Juni 2026

  • Direktur Utama Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel, Vivi Evanti Hasibuan gelar konferensi pers.
  • Akui terima pembayaran tiket pesawat sekitar Rp 1,016 miliar pada 7 Mei 2026.
  • Vivi mengakui karena pekerjaan tersebut diperolehnya melalui oknum H, ia kemudian menyerahkan sebagian besar dana yang diterimanya kepada oknum staf di
  • Sekretariat DPRD Provinsi Kepri berinisial H.
  • Bikin surat perjanjian pada 11 Mei 2026. Serahkan uang Rp 700 juta sebagai pembayaran tahap pertama

Senin, 29 Juni 2026

  • Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Riau, Ika Hasillah benarkan pegawai berinisial H merupakan salah satu pegawai di Sekwan Kepulauan Riau. 
  • Apabila oknum benar terlibat, Ini merupakan masalah pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga Sekretaris DPRD Kepri.

Selasa, 30 Juni 2026

  • Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Kepri/Koord Lembaga Aras, Pdt. Timbul Silalahi, M.Th meminta aparat penegak hukum segera mengusut peristiwa itu secara menyeluruh.
  • Gabungan Aras Gereja di Provinsi Kepulauan Riau  mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini.  Gabungan Aras Gereja Kepri yang terdiri dari PGIW, PGPI, PGLII, PBI, dan GMAHK

Selasa, 30 Juni 2026

  • Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, Jumaga Nadeak jalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri
  • Jumaga didampingi kuasa hukumnya, Bistok Nadeak bersama sejumlah panitia penyelenggara pesta paduan suara gerejawi (Pesparawi) Kepri, sedikitnya empat orang.
  • Kepala Bagian Umum dan Humas Protokol DPRD Kepri, Isnaini Bayu Wibowo mengatakan, pegawai Sekretariat DPRD Kepri inisial H tidak masuk kerja sejak Senin.

Rabu, 1 Juli 2026

  • Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyayangkan insiden ini. Minta publik tunggu hasil penyelidikan Polda Kepri
  • Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan kasus naik ke tahap penyidikan

Senin, 6 Juli 2026

  • Ditreskrimum Polda Kepri sampaikan segera tetapkan tersangka. Sudah periksa 17 saksi

Rabu, 9 Juli 2026

  • Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan penyidik telah memeriksa 22 saksi

Jumat, 10 Juli 2026

  • Polda Kepri tetapkan 2 tersangka yakni Hendra, pegawai Setwan DPRD Kepri dan Vivi Evanti dari pihak travel. Tersangka belum ditahan

    Uang digunakan untuk bayar utang. 

  • Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura sampaikan, jika Hendra terbukti bersalah maka sanksi tegas seperti pemecatan akan dilakukan.

Selasa, 14 Juli 2026

  • Humas LPPD Kepri, Mider Sinaga mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyidikan kepada polisi, dalam hal ini penyidik Polda Kepri mengenai kasus tiket bodong dengan dua tersangka.

Kamis, 16 Juli 2026

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan belum dilakukannya penahanan karena kedua tersangka dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Senin, 20 Juli 2026

  • Kuasa hukum Tim PSW Kepri, Reno Maratur Munthe dari Cheno Law Firm Jakarta sampaikan telah melayangkan surat somasi kepada Ketua Umum Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, Jumaga Nadeak. 
  • Isi Somasi : 

Memberikan penjelasan resmi beserta kronologi tertulis secara jujur, transparan, dan akuntabel mengenai penyebab gagalnya keberangkatan kontingen.

Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada 27 anggota PSW Kepulauan Riau melalui sedikitnya dua media massa lokal dan media sosial resmi instansi selama tiga hari berturut-turut

Membayar ganti rugi atas seluruh kerugian materiil dan kompensasi immateriil yang dialami para peserta

  • Kuasa hukum PSW Kepri juga mendesak Polda Kepri menahan kedua tersangka

Selasa, 21 Juli 2026

  • Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, Jumaga Nadeak menilai somasi terhadap dirinya kurang tepat karena dirinya juga korban

Rabu, 22 Juli 2026

  • Kuasa hukum 27 anggota Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepri resmi menyurati Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. 
  • Surat berisi permohonan agar proses Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat dua tersangka ditunda hingga seluruh korban dilibatkan dalam proses penyelesaian perkara.

Rabu, 29 Juli 2026

  • Kantor Hukum Cheno Law Firm melayangkan somasi kedua kepada Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah atau LPPD Kepri dan Panitia Pemberangkatan Kontingen Kepri untuk Pesparawi Nasional XIV. 

Selasa, 18 Agustus 2026

  • 27 Anggota PSW Kepri tuntut ganti rugi usai gagal tampil di Pesparawi Nasional
  • Datangi Polda Kepri, 27 Anggota PSW Kepri mengajukan Pengaduan Masyarakat (LPM) terkait dugaan tindak pidana.

Selasa, 8 September 2026

Kuasa hukum para korban, Reno Maratur Munth dari Cheno Law Firm, secara resmi meminta Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyerap aspirasi para korban sekaligus mengawasi proses hukum atas kasus tersebut.

0 Komentar