
Laporan Reporter gubukinspirasi.id, Yuan Lulan
gubukinspirasi.id, KUPANG – Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) menggelar Seminar Internasional bertema “Kawasan Pasar Bebas Indonesia–Timor Leste: Kerangka Hukum, Peluang Ekonomi dan Integrasi Regional dalam Sistem Perdagangan GATT/WTO”, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sabu Hotel Harper, Kompleks CBD, Kota Kupang, tersebut menjadi forum akademik untuk membahas peluang dan tantangan pembentukan kawasan perdagangan bebas antara Indonesia dan Timor Leste.
Seminar ini mempertemukan akademisi, pemerintah, mahasiswa, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas pembentukan Free Trade Area (FTA), baik dari aspek hukum perdagangan internasional maupun dampaknya terhadap perekonomian kawasan perbatasan.
Ketua panitia yang mewakili Dekan Fakultas Hukum Undana, Elisabeth NSB Tukan, S.H., LL.M., mengatakan seminar tersebut merupakan bagian dari rangkaian Undana Serial Conference dalam rangka Dies Natalis ke-64 Undana.
Ia menjelaskan, pembentukan kawasan perdagangan bebas Indonesia-Timor Leste saat ini masih berada dalam tahap diskursus.
Pemerintah Provinsi NTT juga tengah menyusun preliminary report atau laporan awal sebagai bahan kajian terkait rencana tersebut.
Karena itu, seminar tersebut diarahkan untuk melihat apakah pembentukan kawasan perdagangan bebas dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian NTT.
“Tujuan dari kegiatan ini sebenarnya adalah untuk menimbang kembali apakah diskursus, karena ini masih dalam tahap diskursus, pembentukan Free Trade Area ini akan membawa dampak yang positif atau malah sebaliknya negatif,” ujarnya.
Menurutnya, kajian terhadap FTA tidak hanya dapat dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek hukum perdagangan internasional.
Indonesia dan Timor Leste sama-sama terikat dalam sistem perdagangan internasional sehingga pembentukan kawasan perdagangan bebas harus memperhatikan prinsip-prinsip General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan World Trade Organization (WTO).
Di sisi lain, menurut Elisabeth, hubungan Indonesia dan Timor Leste memiliki karakteristik tersendiri karena keduanya memiliki sejarah, hubungan kekeluargaan dan kedekatan budaya, khususnya masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.
Karena itu, perlu dikaji apakah prinsip perdagangan bebas yang berlaku secara internasional dapat diterapkan secara tepat dengan kondisi masyarakat di kawasan perbatasan.
Ia menyebut terdapat kemungkinan penggunaan prinsip atau ketentuan WTO untuk tujuan khusus yang dapat menjembatani karakteristik masyarakat perbatasan yang masih sederhana dan tradisional dengan sistem perdagangan internasional yang lebih kompleks.
Selain aspek hukum, pembentukan FTA juga perlu dikaji dari sisi ekonomi. Salah satu harapannya adalah kawasan tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat perbatasan sekaligus menjadi sarana untuk mengatasi persoalan lintas batas seperti perdagangan ilegal dan penyelundupan barang.
Hasil seminar nantinya diharapkan dapat menjadi masukan akademik bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan terkait rencana pembentukan kawasan perdagangan bebas Indonesia-Timor Leste.
“Kami berharap kami bisa memberikan semacam policy saran kepada pemerintah, kira-kira apa yang bisa menjadi masukan dari kami pihak universitas, pihak akademisi terkait dengan pembentukan Free Trade Area ini,” katanya.
Sementara itu, mewakili Pemerintah Provinsi NTT, Kepala Bagian Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida NTT, Yohanes Paut, mengatakan pemerintah provinsi memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan seminar internasional tersebut.
Menurutnya, pembahasan mengenai kawasan perdagangan bebas Indonesia-Timor Leste sejalan dengan kepentingan strategis NTT sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.
Ia mengatakan, wilayah perbatasan tidak semestinya hanya dipandang dari perspektif pengawasan dan keamanan, tetapi juga sebagai ruang untuk membangun kerja sama ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
NTT, kata dia, memiliki posisi geografis strategis karena berbatasan langsung dengan Timor Leste, baik melalui perbatasan darat maupun laut.
“Intinya harus bergerak dari posisi sebagai wilayah perbatasan menuju posisi sebagai pusat perdagangan, khususnya perdagangan dunia dan sistem integrasi ekonomi,” ujarnya.
Yohanes menyebut perdagangan Indonesia dengan Timor Leste menunjukkan perkembangan yang dapat menjadi peluang bagi NTT. Berdasarkan data yang disampaikannya, nilai ekspor Indonesia ke Timor Leste pada 2025 mencapai sekitar 397 juta dolar AS atau meningkat sekitar 56,63 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya permintaan pasar Timor Leste terhadap produk Indonesia yang dapat terus dikembangkan.
Menurutnya, pembentukan kawasan perdagangan bebas dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengoptimalkan potensi tersebut, termasuk melalui pengembangan kawasan pertumbuhan ekonomi baru dan kawasan pelabuhan bebas.
NTT sendiri memiliki potensi pada berbagai sektor seperti peternakan, perikanan, kelautan, kehutanan dan sektor primer lainnya yang dapat dikembangkan untuk memenuhi pasar regional.
Pemerintah Provinsi NTT juga tengah melihat sejumlah calon lokasi yang berpotensi dikembangkan menjadi kawasan perdagangan bebas, termasuk kawasan yang memiliki akses terhadap infrastruktur pelabuhan.
Yohanes mengatakan, pengembangan kawasan tersebut harus didukung dengan penguatan konektivitas, sumber daya manusia, logistik, perdagangan digital, pariwisata internasional, pendidikan, kesehatan dan investasi.
Namun, ia menegaskan pembentukan kawasan perdagangan bebas tidak cukup hanya dengan menetapkan kawasan.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus disiapkan, mulai dari regulasi dan kebijakan, ketersediaan sarana dan prasarana, hingga kesiapan dunia usaha dan masyarakat.
Ia menjelaskan kewenangan penetapan dan pengelolaan kawasan perdagangan bebas berada pada pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah memiliki peran dalam menyiapkan kajian, lokasi dan berbagai infrastruktur pendukung yang diperlukan.
Pemerintah Provinsi NTT, lanjutnya, sedang melakukan sosialisasi dan kajian untuk memastikan kebutuhan serta potensi kawasan tersebut dapat dirumuskan secara komprehensif sebelum diajukan kepada pemerintah pusat.
Selain itu, pelaku usaha di NTT juga perlu meningkatkan kapasitas manajemen, kualitas dan kuantitas produk serta pemahaman terhadap standar perdagangan nasional maupun internasional.
Karena sebagian besar pelaku usaha di NTT merupakan UMKM, maka pengembangan kawasan perdagangan bebas perlu disertai program pembinaan, pendampingan, kemitraan, akses permodalan, sertifikasi produk, peningkatan mutu dan penguatan kapasitas ekspor.
“Permohonan kawasan perdagangan bebas harus disertai dengan program pembinaan, pendampingan, kemitraan, akses modal, sertifikasi produk, korporasi UMKM serta peningkatan kapasitas ekspor,” katanya.
Yohanes menambahkan, keberadaan kawasan perdagangan bebas harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat NTT. Karena itu, aspek pendidikan, kewirausahaan, pemasaran, perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat juga harus menjadi perhatian.
Ia berharap kajian yang dilakukan pemerintah bersama akademisi dapat memperkuat dokumen perencanaan NTT sehingga usulan terkait kawasan perdagangan bebas dapat memiliki dasar yang kuat ketika disampaikan kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, kawasan perdagangan bebas tidak boleh hanya berorientasi pada aktivitas perdagangan, tetapi harus menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Harapan kami, kita tidak hanya membangun kawasan perdagangan bebas, namun kita sebentar membangun kawasan yang bebas dari kemiskinan,” ujarnya. (uan)
Ikuti Berita gubukinspirasi.idLainnya diGOOGLE NEWS
0 Komentar