OJK Tutup 15 Bank di Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Lokasinya
JAKARTA, GUBUKINSPIRASI.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) di Indonesia sepanjang 2026 hingga 25 September. Belasan bank tersebut tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Sumatra, Jawa, hingga Bali. Bank terakhir dalam daftar tersebut adalah PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Kota Tangerang, Banten.
Pencabutan izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026. Bank tersebut beralamat di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 8, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Sebelum keputusan tersebut, OJK telah mencabut izin usaha 14 bank lainnya sejak Januari 2026.
Pada Januari, OJK mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari 2026. Selanjutnya, PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, menyusul pada 27 Januari 2026.
Memasuki Februari, terdapat dua bank yang mengalami pencabutan izin usaha. Keduanya adalah Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari.
Pada Maret, OJK mencabut izin PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret 2026. Kemudian, PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, menyusul pada 31 Maret 2026.
Pencabutan izin berlanjut pada April terhadap PT BPR Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. Keputusan tersebut berlaku efektif pada 7 April 2026. Setelah itu, OJK kembali mencabut izin PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Juni 2026.
Pada Juli, terdapat tiga bank yang izin usahanya dicabut. Ketiganya meliputi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur, pada 3 Juli. Berikutnya, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli. OJK juga mencabut izin PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat, pada 16 Juli 2026.
Pada Agustus, pencabutan izin usaha dilakukan terhadap PT BPR Citra Bersada Abad di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Keputusan tersebut efektif berlaku pada 19 Agustus 2026.
Selanjutnya, tiga bank masuk dalam daftar pencabutan izin pada September. Ketiganya adalah PT BPRS Gaido Indonesia di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 1 September. Kemudian, PT BPR Pasarraya Kuta di Bali pada 17 September. Terakhir, PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang pada 25 September 2026.
Setelah izin usaha dicabut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan. Kantor bank juga tidak lagi memberikan pelayanan kepada masyarakat.
OJK menyatakan penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
Selain itu, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Ketentuan tersebut berlaku dalam proses penyelesaian hak dan kewajiban bank setelah pencabutan izin usaha. Masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap bank-bank tersebut dapat mengikuti informasi penyelesaian melalui mekanisme yang ditetapkan LPS.

0 Komentar