Pembalut Ternyata Kena PPN, DJP Ungkap Alasan Produk Menstruasi Tak Bebas Pajak


JAKARTA, GUBUKINSPIRASI.id
– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Produk menstruasi tersebut belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa barang konsumsi pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP). Pengecualian hanya berlaku bagi jenis barang tertentu yang telah ditetapkan memperoleh fasilitas pembebasan pajak. Penjelasan tersebut disampaikan Inge kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2026).

“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge.

Menurut DJP, pembalut belum termasuk kelompok barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Dengan demikian, transaksi penjualan produk tersebut tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Inge juga menegaskan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan. Pajak tersebut juga bukan pungutan yang dikenakan atas aktivitas menstruasi.

Pengenaan pajak itu merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang. Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan klasifikasi barang dan peraturan perpajakan yang mengatur penyerahan barang kena pajak.

Meski demikian, pemerintah memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan masyarakat. Pembalut merupakan salah satu produk yang digunakan untuk menunjang kebutuhan kebersihan selama menstruasi.

Inge menyebutkan, setiap usulan perubahan perlakuan perpajakan terhadap produk menstruasi perlu melalui kajian. Pertimbangannya mencakup ketentuan peraturan yang berlaku, dampak kebijakan bagi masyarakat, serta implikasi fiskal.

Pernyataan DJP mengenai pajak pembalut menjadi perhatian publik setelah sebuah unggahan di media sosial Threads ramai diperbincangkan. Unggahan tersebut mempertanyakan alasan pembalut masih dikenai PPN, meskipun produk itu merupakan kebutuhan biologis perempuan.

Akun Threads @moocuddle menyampaikan keberatan atas ketentuan tersebut. Akun itu menyoroti posisi pembalut sebagai kebutuhan primer yang harus dipenuhi perempuan.

"Ciwi ciwi Pembalut ternyata kena PPN. Bukan Produk bebas Pajak, Padahal itu Produk kebutuhan biologis primer bagi Perempuan. Sedih ga? sedih bat lah.... Jadi kalau kalian ciwi-ciwi ditanya apa kontribusi kalian buat negara ini, kasih aja data ini," tulis akun tersebut.

Unggahan itu kemudian memunculkan perhatian terhadap perlakuan pajak atas produk menstruasi. Persoalan tersebut berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari perempuan dan kebijakan perpajakan terhadap barang konsumsi.

Sorotan publik juga mengarah pada kemungkinan perubahan kebijakan agar produk menstruasi mendapatkan perlakuan perpajakan berbeda. Namun, DJP menegaskan bahwa setiap usulan perubahan harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum ditetapkan.

Aspek yang perlu diperhatikan meliputi dasar hukum, dampak terhadap masyarakat, dan konsekuensi terhadap penerimaan negara. Karena itu, perubahan fasilitas perpajakan tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.

Hingga penjelasan tersebut disampaikan, pembalut masih termasuk barang yang pada prinsipnya dikenai PPN. DJP menegaskan bahwa perlakuan tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang, bukan pungutan khusus terhadap perempuan atau menstruasi.

0 Komentar