Mencari kerja di dalam negeri bisa jadi tantangan, apalagi bagi mereka dengan pendidikan terbatas. Tak heran jika banyak yang memutuskan untuk mencoba peruntungan di luar negeri. Profesi Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) atau pekerja sektor domestik masih mendominasi jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Data dari BNP2TKI menunjukkan peningkatan jumlah PMI setiap tahun, dengan tujuan utama ke negara-negara seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hong Kong.
Menjadi PMI yang sukses bukan hanya tentang bekerja di luar negeri, tetapi juga kembali dengan hasil yang memuaskan. Berikut ini 10 langkah untuk menjadi PMI yang sukses:
1. Cari Informasi yang Tepat
Pastikan informasi yang didapat terkait penempatan kerja berasal dari sumber yang tepat seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau BP3TKI di daerah masing-masing.
2. Lakukan Pendaftaran di Dinas yang Tepat
Setelah menemukan kesempatan kerja, segera daftarkan diri dengan menyampaikan dokumen yang disyaratkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau BP3TKI setempat.
Tahap ini meliputi seleksi administrasi, tes kesehatan, tes membaca, menulis, dan wawancara. Ada dua jalur seleksi: melalui pemerintah (BNP2TKI) atau melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
3. Ikuti Seleksi Menjadi PMI
Tahap ini meliputi seleksi administrasi, tes kesehatan, tes membaca, menulis, dan wawancara. Ada dua jalur seleksi: melalui pemerintah (BNP2TKI) atau melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
4. Penandatanganan Perjanjian Penempatan
Setiap PMI harus menandatangani perjanjian penempatan yang disaksikan pejabat terkait di daerah masing-masing. Pelajari isi dokumen secara seksama sebelum menandatanganinya.
5. Ikuti Pelatihan
Pelatihan sangat penting untuk mempersiapkan PMI dengan keterampilan yang dibutuhkan dan pemahaman tentang hukum serta adat istiadat negara tujuan.
6. Penandatanganan Perjanjian Kerja (PK)
Perjanjian kerja antara calon PMI dan pengguna harus mencakup nama dan alamat pengguna, jenis pekerjaan, hak dan kewajiban, serta syarat kerja.
7. Persiapan Akhir Pemberangkatan
Calon PMI bersama PPTKIS mengurus dokumen perjalanan seperti paspor, visa, tiket, asuransi, perjanjian penempatan, perjanjian kerja, dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
8. Pemberangkatan ke Negara Tujuan
Setelah semua dokumen lengkap, calon PMI diberangkatkan ke negara tujuan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditandatangani.
9. Bekerja di Luar Negeri
Setibanya di negara tujuan, PMI harus melaporkan diri ke agen setempat dan menjalankan pekerjaan dengan baik. Disarankan untuk segera melaporkan diri ke Perwakilan RI terdekat.
10. Persiapan Pulang ke Tanah Air
Setelah masa kontrak habis, PMI harus mengurus persyaratan administratif untuk kembali ke Indonesia. Jika ingin memperpanjang kontrak, sebaiknya pulang terlebih dahulu dan memproses perpanjangan kontrak dari Indonesia.
Dengan mengikuti 10 langkah ini, diharapkan para PMI dapat meraih kesuksesan dan kembali ke tanah air dengan hasil yang memuaskan. (*)
0 Komentar