
Penyaluran Beras SPHP Mulai 8 Juli 2025
Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menugaskan Bulog untuk menyalurkan beras dalam Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), mulai tanggal 8 Juli 2025. Penugasan ini berlaku selama enam bulan ke depan, yaitu dari Juli hingga Desember 2025.
Target utama penyaluran stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) adalah sebanyak 1,3 juta ton. Dengan penyaluran ini, diharapkan harga beras di masyarakat dapat lebih ditekan dan tidak mengalami fluktuasi yang signifikan.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa masyarakat dapat memperoleh beras SPHP di pasar tradisional, ritel modern, dan Koperasi Desa Merah Putih. Ia menjelaskan bahwa mulai tahun ini, Bulog juga dapat menyalurkan beras SPHP melalui jaringan Koperasi Desa Merah Putih. Dengan adanya jaringan ini, penyaluran beras SPHP diharapkan lebih mudah diakses oleh masyarakat karena memiliki outlet yang jelas.
Selain itu, Bapanas telah memberikan petunjuk teknis penyaluran beras SPHP kepada Bulog. Salah satu poin pentingnya adalah larangan bagi semua mitra penyalur untuk mencampurkan beras SPHP dengan jenis beras lainnya. Selain itu, terdapat batasan pembelian maksimal 2 pak atau 10 kg per konsumen, dan beras tersebut tidak boleh diperjualbelikan kembali. Seperti diketahui, beras SPHP dijual dalam kemasan 5 kg.
Untuk wilayah tertentu seperti Maluku dan Papua serta daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan), beras SPHP dalam kemasan 50 kg dapat disalurkan sesuai keputusan rapat koordinasi.
Arief menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan program SPHP beras. Ia berharap tidak ada praktik tidak wajar setelah beras disalurkan. Untuk itu, Bapanas sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat umum.
Harga penjualan beras SPHP ditetapkan berdasarkan wilayah. Di wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga beras SPHP adalah Rp11.000 per kg. Dengan demikian, setiap kemasan 5 kg akan dibanderol Rp55.000.
Untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, harga beras SPHP adalah Rp11.300 per kg. Sementara itu, untuk wilayah Maluku dan Papua, harga beras SPHP adalah Rp11.600 per kg.
Penyaluran kembali program SPHP beras ini dilakukan sebagai respons terhadap tren kenaikan harga beras medium. Pada tanggal 9 Juli, rata-rata harga beras medium dalam Panel Harga Pangan telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Rerata harga beras medium Zona 1 berada di Rp13.728 per kg, atau 9,82 persen di atas HET. Zona 2 mencapai Rp14.388 per kg, atau 9,83 persen melebihi HET. Sementara itu, Zona 3 berada di Rp16.052 per kg, atau 18,9 persen di atas HET.
Dalam hal ini, pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap penjualan beras SPHP yang melebihi HET yang telah ditetapkan, melalui Satgas Pangan Polri. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan beras yang cukup bagi masyarakat.
0 Komentar