Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS, Mulai dari Kecelakaan hingga Persoalan Bayi

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS, Mulai dari Kecelakaan hingga Persoalan Bayi

Penyakit dan Layanan yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan

Tidak semua kondisi kesehatan atau layanan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Banyak orang masih belum memahami bahwa ada beberapa jenis pelayanan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan kesehatan nasional (JKN). Hal ini dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa BPJS hanya menjamin layanan yang sesuai indikasi medis, rasional, dan efisien berdasarkan aturan yang berlaku.

Seorang ahli dari BPJS Kesehatan, dr. Aldwyn Zeinhard Napitupulu, menjelaskan bahwa masyarakat sering mengalami kesalahpahaman terkait layanan yang tidak dijamin. Ia menyampaikan penjelasan ini saat menjadi narasumber dalam sebuah program podcast. Menurutnya, pemahaman masyarakat tentang batasan perlindungan yang diberikan oleh JKN masih belum merata. Oleh karena itu, penting untuk memberikan edukasi agar peserta bisa lebih paham hak dan batasan layanan yang mereka dapatkan.

Jenis Pelayanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Ada sejumlah layanan dan kondisi medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan atau indikasi medis
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat
  • Pelayanan akibat kecelakaan kerja, yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga lain
  • Kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja terlebih dahulu, baru kemudian BPJS jika plafon habis
  • Pelayanan di luar negeri
  • Perawatan estetika dan kosmetik
  • Pengobatan infertilitas seperti bayi tabung
  • Pemasangan behel, bleaching, atau perawatan ortodontik lainnya tanpa indikasi medis
  • Gangguan akibat penyalahgunaan narkoba atau alkohol
  • Upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri
  • Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara ilmiah
  • Tindakan medis yang masih tahap uji coba
  • Obat dan alat kontrasepsi yang ditanggung oleh BKKBN
  • Perbekalan rumah tangga seperti disinfektan atau abate
  • Pelayanan saat bencana atau wabah, yang didanai oleh pemerintah pusat
  • Pelayanan kesehatan yang tidak berkaitan dengan manfaat JKN
  • Pelayanan untuk tujuan komersial, misalnya medical check-up untuk kerja luar negeri
  • Pelayanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Pelayanan dengan klaim fiktif atau tidak sesuai bukti
  • Pelayanan untuk peserta yang tidak aktif atau menunggak
  • Pelayanan yang tidak memiliki justifikasi medis yang dapat dipertanggungjawabkan

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi

Beberapa contoh kasus yang sering disalahpahami oleh masyarakat antara lain:

  • Pasien datang meminta rujukan tanpa adanya indikasi medis
  • Mengira semua fasilitas kesehatan dijamin oleh BPJS, padahal hanya yang bekerja sama
  • Tidak mengetahui bahwa operasi plastik untuk kecantikan atau pemasangan behel tidak dijamin

Bagaimana Jika Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas?

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja bertanggung jawab sebagai penjamin pertama. Jika biaya pengobatan melebihi plafon Jasa Raharja, sisanya bisa ditanggung oleh BPJS asalkan peserta aktif dan ada surat keterangan dari kepolisian.

Pelayanan Akibat Wabah Seperti Covid-19

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pelayanan akibat wabah atau bencana. Biaya tersebut langsung ditanggung oleh pemerintah. BPJS hanya membantu dalam verifikasi tagihan dan administrasi klaim.

Cara Mengecek Fasilitas Kesehatan yang Bermitra dengan BPJS

Masyarakat dapat memeriksa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan mengunjungi kantor cabang BPJS. Data fasilitas kesehatan yang bermitra terus diperbarui.

Harapan BPJS terhadap Peserta

BPJS Kesehatan berharap masyarakat lebih memahami hak dan batasan layanan yang dijamin. Dengan demikian, tidak akan terjadi miskomunikasi dan peserta bisa memanfaatkan layanan sesuai regulasi dengan lebih bijak.

0 Komentar