
Larangan Sekolah Terlibat dalam Pengadaan Seragam Siswa Baru
Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman telah mengeluarkan kebijakan yang melarang sekolah terlibat dalam pengadaan seragam bagi siswa baru. Kebijakan ini dikeluarkan dengan tujuan mencegah persepsi negatif bahwa sekolah berbisnis dan memastikan orang tua memiliki kebebasan penuh dalam membeli seragam sesuai kemampuan finansialnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Sri Adi Marsanto, menegaskan bahwa urusan seragam harus sepenuhnya diserahkan kepada orang tua atau paguyuban orang tua. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di mana sekolah dianggap mencari keuntungan dari penjualan seragam.
"Masalah seragam sebaiknya diserahkan kepada orang tua, dikoordinasi oleh paguyuban orang tua. Sekolah tidak perlu ikut campur. Nanti bisa jadi masalah, bahkan bisa dianggap berbisnis," ujarnya.
Adi menjelaskan bahwa paguyuban orang tua biasanya terbentuk dari keluarga-keluarga yang anaknya satu ruang kelas. Ini membantu memudahkan komunikasi dan koordinasi antara orang tua, termasuk dalam pembelian seragam. Contohnya, mereka bisa membeli seragam dari toko yang sama agar warna seragam tetap seragam meskipun merk berbeda.
Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Di hari pertama masuk sekolah, Adi melakukan inspeksi ke beberapa sekolah di Kapanewon Depok untuk memantau pelaksanaan MPLS. Menurutnya, secara umum kegiatan ini berjalan lancar, meski setiap satuan pendidikan memiliki cara berbeda dalam mengenalkan lingkungan sekolah kepada siswa baru.
"Setiap sekolah memiliki kreativitas sendiri dalam menyambut siswa baru. Intinya, siswa bisa mengenal teman-temannya, guru, dan lingkungan sekolah," kata Adi.
Masalah Kekurangan Murid di Sekolah Dasar
Di Kabupaten Sleman, terdapat beberapa Sekolah Dasar (SD) yang mengalami krisis murid. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Sleman, ada 11 satuan pendidikan tingkat SD yang hanya menerima kurang dari lima siswa baru pada SPMB 2025. Bahkan, salah satu SD di Ngaglik hanya menerima satu siswa.
Meski jumlah siswa sedikit, Adi menegaskan bahwa MPLS tetap dilaksanakan. "Meski jumlah murid sedikit, MPLS tetap jalan. KBM harus berjalan, meskipun nanti mungkin ada regrouping," ujarnya.
Penindakan terhadap Praktik Jual Beli Seragam
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, mengungkapkan bahwa pihaknya membuka kanal aduan bagi warga yang menemukan praktik jual beli seragam di sekolah negeri yang melanggar aturan. Aduan tersebut harus disertai bukti pendukung.
Menurut Kamba, modus jual beli seragam di sekolah merupakan bentuk praktik kongkalikong yang sering terjadi. Sekolah bekerja sama dengan penjual tertentu untuk mendapatkan persenan, sehingga membebani orang tua.
"Modus ini sering terjadi di sekolah negeri. Namun, hanya segelintir orang tua yang berani protes karena alasan tidak ingin repot," ujarnya.
JCW meminta Dinas Pendidikan Provinsi DIY maupun Kabupaten Kota memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti menjual seragam secara paksa. Selain itu, Kementerian terkait juga diminta menindak tegas dinas yang membiarkan sekolah melanggar aturan.
Peraturan Gubernur dan Pengawasan yang Ketat
JCW menilai banyaknya jenis seragam dan biaya yang tinggi sangat memberatkan orang tua, terutama yang berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, JCW meminta Pemda DIY meninjau ulang Peraturan Gubernur DIY Nomor 13 Tahun 2023 tentang Seragam Sekolah, khususnya Pasal 20 yang membatasi jumlah seragam khas sekolah seperti batik.
"Jika lebih dari satu, maka melanggar aturan. Penggunaan seragam yang berlebihan tidak berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan," tegas Kamba.
Ia menyarankan agar dinas pendidikan dan kepala daerah melakukan pengawasan ketat serta memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melanggar aturan. "Jangan hanya fokus pada acara seremonial, tapi pengawasan terhadap jual beli seragam juga penting," katanya.
0 Komentar