
Kesejahteraan Guru PPPK dan Honorer Menjadi Fokus Perbincangan
Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan bahwa beban kerja antara guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama dengan aparatur sipil negara (ASN). Namun, hak yang diperoleh keduanya memiliki perbedaan signifikan. Mulai dari status kepegawaian, hak pensiun, jenjang karier hingga jaminan sosial.
Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru Profesi PB PGRI, Maharani Siti Shopia, menegaskan pentingnya penguatan hak bagi guru PPPK. Ia mengharapkan adanya skema PPPK yang setara dengan PNS, termasuk dalam hal jaminan pensiun dan jenjang karier.
"Kita berharap adanya penguatan skema PPPK setara PNS, bagaimana dibuat skema itu dan pemerintah bisa melakukan revisi regulasi agar PPPK memiliki hak yang setara dengan PNS," ujar Maharani dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR.
Menurutnya, guru ASN mendapatkan hak pensiun yang tetap, sedangkan guru PPPK tidak mendapatkan perlakuan serupa. Selain itu, jenjang karier dan jaminan sosial yang diberikan kepada guru PPPK terbatas dibandingkan dengan ASN.
PGRI juga meminta adanya jaminan perlindungan guru dalam bentuk undang-undang. Maharani menjelaskan bahwa kesejahteraan, perubahan status, dan mutasi adalah bagian dari perlindungan yang tidak dapat dipisahkan.
Ia juga mendorong adanya perubahan status guru PPPK menjadi ASN, dengan mempertimbangkan prestasi, masa pengabdian, dan kontribusi. Maharani menekankan pentingnya pengaturan mengenai konversi dan transisi status PPPK menjadi PNS serta pemberian afirmasi terhadap guru honorer dalam RUU ASN yang saat ini sedang direvisi.
Pengaduan Guru Honorer
Dalam forum yang sama, hadir seorang guru honorer asal Bengkulu berinisial R yang mengadukan nasibnya ke Komisi X. R telah mengabdi selama lebih dari enam tahun sebagai guru, tetapi belum juga berubah statusnya menjadi PPPK setelah memperoleh status guru honorer R4.
R menjelaskan bahwa kategori R4 merupakan prioritas paling akhir dalam rekrutmen ASN PPPK. Hal ini membuat kariernya terbengkalai. Ia meminta bantuan Komisi X agar guru honorer pada kategori yang sama tetap dipertimbangkan.
Selain itu, R mengungkapkan penghasilannya sebagai guru honorer yang diupah sekitar Rp 30.000 per jam. Jika mengajar selama 18 jam dalam sebulan, R hanya mendapat gaji senilai Rp 540.000 per bulan. Jumlah tersebut tidak ditambah dengan tunjangan lain layaknya guru berstatus ASN.
"Mohon perjuangkan kami, Bu. Izinkan kami, Bu, untuk bisa diangkat menjadi PPPK, boleh, Bu, asalkan punya kejelasan karier kami," harap R dalam rapat tersebut. Tangisnya pecah saat menyampaikan keluhannya, menunjukkan betapa besar harapan dan kesedihan yang dialaminya.
0 Komentar