
Mandi Wajib dalam Islam: Apakah Sampo atau Sabun Diperlukan?
Mandi wajib atau mandi junub merupakan salah satu ibadah yang memiliki aturan khusus dalam syariat Islam. Tujuan dari mandi ini adalah untuk menghilangkan hadas besar, sehingga seseorang kembali dalam keadaan suci dan dapat melaksanakan berbagai bentuk ibadah seperti salat.
Namun, dalam praktiknya, banyak orang mengalami kebingungan terkait tata cara mandi wajib yang benar. Salah satu pertanyaan umum adalah apakah penggunaan sampo atau sabun termasuk bagian dari kewajiban mandi wajib, atau hanya sebagai pelengkap kebersihan fisik. Pertanyaan ini sering muncul karena tidak semua orang memahami secara jelas apa saja yang diperlukan dalam melakukan mandi wajib.
Mandi Wajib Tanpa Sampo atau Sabun Tetap Sah
Menurut penjelasan Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, jika seseorang melaksanakan mandi wajib tanpa menggunakan sampo atau sabun mandi lainnya, maka mandi tersebut tetap sah dan tidak perlu diulang. Hal ini didasarkan pada penjelasan ulama mazhab Syafi’i bahwa rukun mandi wajib hanya terdiri dari dua hal, yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.
Arsad menjelaskan bahwa mandi junub hanya membutuhkan niat dan air, tanpa perlu menggunakan sampo atau cairan pembersih apa pun. Hal ini juga telah termaktub dalam kitab At-Taqrir As-Sadidah Fil Masailil Mufidah karya Habib Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al-Kaff. Kitab tersebut menyebutkan bahwa rukun mandi wajib hanya terdiri dari dua hal, yaitu niat dan mengalirkan air ke seluruh tubuh.
Pendapat ini juga diperkuat oleh Syekh Nawawi al Banteni dalam kitab Safinatun Najah. Menurutnya, rukun mandi wajib pertama adalah niat, yakni seseorang berniat dalam hati ingin menghilangkan hadas besar dari tubuhnya. Rukun kedua adalah meratakan air ke seluruh tubuh bagian luar (zahirul badan), termasuk rambut dan bulu-bulu yang ada di tubuh, baik yang tebal maupun tipis.
Kewajiban Meratakan Air ke Seluruh Tubuh
Syaikh Abu Bakr Syatha Ad Dimyathi dalam I’anatut Thalibin menegaskan bahwa kewajiban meratakan air ke seluruh tubuh bagian luar disebabkan karena hadas mengenai seluruh tubuh. Jika ada bagian tubuh yang tidak terkena air, maka hadas di bagian tersebut tidak akan hilang.
Penyebab yang Mengharuskan Mandi Wajib
Dalam pandangan fikih Islam, seseorang yang berada dalam keadaan junub atau mengalami hadas besar diwajibkan untuk mandi. Kewajiban ini berlaku bagi semua laki-laki dan perempuan, tanpa adanya perbedaan hukum.
Adapun kondisi yang menyebabkan seseorang wajib mandi antara lain adalah setelah berhubungan suami istri, mimpi basah, keluarnya mani, perempuan yang selesai melahirkan, serta setelah masa haid. Artinya, jika belum mandi wajib, maka berbagai bentuk ibadah seperti salat, masuk masjid, atau membaca Al-Quran tidak sah untuk dilakukan.
Perintah untuk mandi wajib juga ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Maidah ayat 6, yang berbunyi:
"Jika kamu junub maka mandilah," (QS. Al-Maidah: 6).
Demikian pula dalam Surah An-Nisa ayat 43, Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian mendekati salat ketika sedang mabuk, hingga kalian sadar apa yang kalian ucapkan. Dan jangan pula (mendekati masjid) dalam keadaan junub, kecuali hanya sekadar lewat saja, sampai kalian mandi (junub)," (QS. an-Nisa: 43).
0 Komentar