
Perbedaan Status Penerima BSU 2025 di Laman Kemnaker dan Aplikasi Pospay
Banyak warga yang mengeluhkan perbedaan status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 antara laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan aplikasi Pospay. Hal ini menyebabkan kebingungan terhadap masyarakat, terutama mereka yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima bantuan atau tidak.
Penyebab Perbedaan Status
Menurut Andi Rosa Muhammad Ramdan, Vice President Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2025 dari PT Pos Indonesia, perbedaan tersebut terjadi karena adanya perbedaan jalur penyaluran bantuan. Aplikasi Pospay hanya menampilkan data penerima yang akan dibayarkan melalui Kantor Pos, sedangkan laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menampilkan seluruh daftar penerima BSU, termasuk mereka yang menerima bantuan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Data dalam aplikasi Pospay belum sepenuhnya final. Proses penyaluran data dari Kemnaker ke PT Pos Indonesia masih berlangsung. Oleh karena itu, sejumlah calon penerima mungkin belum muncul di aplikasi meski telah dinyatakan lolos sebagai penerima BSU di laman Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 di Aplikasi Pospay
Untuk mengecek status penerima BSU 2025 di aplikasi Pospay, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Pospay di AppStore.
- Buka aplikasi dan tekan ikon informasi (warna jingga) di pojok kanan bawah.
- Pilih logo Kemenaker dan klik jenis bantuan "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025".
- Masukkan NIK dan tekan tombol "Cek Status Penerima".
- Jika nama Anda terdaftar, Anda akan diminta memindai e-KTP secara langsung dari aplikasi (pastikan gambar jelas), serta melengkapi data pribadi hingga sistem mengeluarkan QR code.
- Kode ini akan digunakan sebagai bukti pencairan dana BSU di kantor pos.
Jika NIK Anda belum terdaftar di Pospay, ada dua kemungkinan: Dana BSU akan disalurkan lewat Bank Himbara, bukan melalui Pos. Data Anda masih dalam proses pengiriman dari Kemnaker ke PT Pos Indonesia.
Tahapan Penyaluran BSU 2025
Pencairan BSU 2025 rencananya akan berlangsung dalam tiga tahap. Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, ada 17 juta pekerja yang memenuhi syarat bakal menerima BSU 2025 dalam 3 tahap. Namun, waktu pencairan tahap kedua belum dapat dipastikan karena proses administrasi keuangan masih berlangsung.
Proses pencairan BSU 2025 sebesar Rp 600.000 nantinya dilakukan oleh masing-masing instansi terkait. Untuk pekerja, pencairan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, pencairan BSU 2025 untuk guru honorer dilakukan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Arti Status Penerima BSU
Bagi Anda yang sudah mengecek laman BSU, muncul status yang beragam. Berikut arti setiap notifikasi:
- Status Dalam Proses Verifikasi dan Validasi: Data Anda masih dalam tahap pemeriksaan dan pengecekan kesesuaian.
- Status Pembaruan Rekening Berhasil: Data Anda telah masuk tahap pengecekan lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
- Status Penyaluran ke PT Pos Indonesia: Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia karena kendala pada rekening Anda.
- Status Tidak Termasuk Kriteria Calon Penerima: Anda tidak termasuk penerima BSU karena tidak memenuhi syarat atau data rekening bermasalah.
Tips untuk Penerima BSU 2025
Pihak BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi. Informasi resmi hanya tersedia di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175.
0 Komentar