Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dibatalkan Karena Dianggap Terlalu Kecil

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dibatalkan Karena Dianggap Terlalu Kecil

Penolakan Terhadap Rencana Pengurangan Ukuran Rumah Subsidi

Menteri Perumahan dan Permukiman, Maruarar Sirait, secara resmi membatalkan rencana untuk mengurangi luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI pada hari Kamis (10/7/2025). Ara, sapaan akrab Menteri Maruarar, menyampaikan permintaan maaf atas ide tersebut setelah menerima banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR.

Alasan Pembatalan Rencana

Ara menjelaskan bahwa informasi yang beredar tentang rumah subsidi mini masih sebatas draf. Draf tersebut sedang dalam proses peninjauan dan menunggu respons dari masyarakat. Ia menilai, respons yang diterima cenderung negatif, sehingga ia memutuskan untuk mencabut ide tersebut.

Tujuan awal dari rencana ini adalah untuk membantu generasi muda di Indonesia, terutama di DKI Jakarta, agar dapat memiliki rumah di pusat kota. Namun, karena harga tanah di kota tinggi, ide ini muncul sebagai solusi untuk membuat rumah lebih kecil dan terjangkau. Meski tujuannya baik, Ara mengakui bahwa tidak semua ide bisa langsung diterima oleh publik.

Tanggapan dari Berbagai Pihak

Rencana pengurangan ukuran rumah subsidi menuai kritik dari berbagai kalangan. Banyak masyarakat menilai rumah dengan luas 18 meter persegi terlalu sempit untuk ditinggali. Bahkan, pelaku industri properti juga memberikan komentar negatif. Ketua Umum Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas), Muhammad Syawali Pratna, menilai rumah tipe 18 meter persegi tidak layak bagi keluarga dengan anak. Ia menyebutnya seperti gudang, karena ruang kamar mandi harus memiliki sekat, yang akan membatasi ruang.

Sementara itu, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, menilai ukuran 18 meter persegi terlalu kecil menurut standar nasional dan internasional. Ia menyarankan agar rumah tipe 18 lebih cocok digunakan untuk hunian vertikal. Menurut Joko, kebijakan tersebut perlu didasarkan pada kajian yang mendalam agar sesuai dengan standar SNI atau WHO.

Perubahan Aturan yang Akan Diterapkan

Sebelumnya, rencana pembangunan rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi tertuang dalam draf aturan terbaru yang sedang dirancang. Aturan ini berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi mengalami penurunan. Unit minimal luas tanah berkurang dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi, sedangkan luas bangunan berkurang dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Namun, batas maksimal luas rumah subsidi tetap sama, yaitu 200 meter persegi untuk tanah dan 36 meter persegi untuk bangunan.

Kesimpulan

Keputusan untuk membatalkan rencana pengurangan ukuran rumah subsidi merupakan bentuk tanggung jawab Menteri Maruarar terhadap masukan dari berbagai pihak. Ia menyadari bahwa kebijakan di ranah publik perlu dipertimbangkan dengan matang agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, upaya untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau tetap menjadi prioritas utama.

0 Komentar