Warga Kaget Tagihan BPJS Rp 1 Juta Meski Terdaftar PBI, Ternyata Dihalangi Mandiri

Warga Kaget Tagihan BPJS Rp 1 Juta Meski Terdaftar PBI, Ternyata Dihalangi Mandiri

Masalah Tagihan BPJS Kesehatan yang Menimpa Warga

Beberapa warga di Indonesia kini sedang menghadapi masalah dengan tagihan BPJS Kesehatan yang mencapai jutaan rupiah. Padahal, mereka terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang seharusnya tidak perlu membayar iuran karena ditanggung oleh pemerintah. Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

Status Kepesertaan PBI yang Dinonaktifkan

Menurut informasi yang diperoleh, beberapa warga yang terdaftar sebagai PBI ternyata sudah dialihkan ke status peserta BPJS Kesehatan mandiri. Namun, mereka tidak diberi pemberitahuan sebelumnya tentang perubahan tersebut. Akibatnya, mereka mendapat tagihan iuran hingga mencapai Rp 1 juta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa status kepesertaan PBI akan dinonaktifkan jika seseorang tidak lagi tercatat sebagai masyarakat tidak mampu. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019. Penonaktifan bisa terjadi jika data peserta tidak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Mengajukan Reaktivasi

Jika status kepesertaan PBI dinonaktifkan, tetapi peserta masih memenuhi syarat, mereka dapat mengajukan reaktivasi. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  • Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165
    Untuk memastikan status kepesertaan dan memulai proses pengajuan.

  • Melapor ke Dinas Sosial Setempat
    Dengan membawa Kartu Kepesertaan JKN, KTP, dan KK.

  • Validasi oleh Dinas Sosial
    Jika peserta dianggap layak, Dinas Sosial akan memberikan surat keterangan untuk aktivasi kembali kepesertaan.

Reaktivasi harus dilakukan dalam waktu enam bulan setelah status dinonaktifkan. Jika lebih dari enam bulan, peserta perlu membawa dokumen seperti KTP dan KK ke Dinas Sosial.

Tunggakan Iuran yang Tetap Harus Dibayarkan

Meskipun peserta ingin kembali ke segmen PBI, tunggakan iuran yang terjadi saat menjadi peserta mandiri tetap harus dibayarkan. Sesuai regulasi, tunggakan tersebut dianggap sebagai piutang dan menjadi tanggung jawab peserta.

Rizzky juga menyampaikan bahwa peserta mandiri yang menunggak iuran harus melunasinya paling lama enam bulan setelah beralih ke segmen PBI.

Masalah Tagihan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Selain kasus PBI, ada juga warga yang mengeluh karena tagihan BPJS Kesehatan yang diberikan karena terlambat mendaftarkan bayinya. Tagihan bisa mencapai Rp 2 juta, yang dihitung sejak kelahiran anak.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 28 hari setelah kelahirannya. Jika terlambat, maka iuran akan ditagihkan sejak bulan kelahiran.

Imbauan untuk Orang Tua

Rizzky mengimbau para orang tua yang baru saja memiliki anak untuk segera mendaftarkan bayinya ke layanan JKN. Hal ini penting agar anak dapat memperoleh jaminan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika iuran belum terbayar, bayi tersebut tidak akan mendapatkan jaminan layanan kesehatan. Selain itu, jika anak harus rawat inap di rumah sakit, BPJS akan memberikan sanksi berupa denda pelayanan.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami aturan BPJS Kesehatan dan menghindari kesalahan dalam pendaftaran serta pembayaran iuran.

0 Komentar