
Penangkapan Pabrik Ponsel Ilegal di Jakarta Barat
Pemerintah Indonesia telah mengungkap praktik peredaran ponsel ilegal yang berlangsung secara masif. Pekan lalu, Kementerian Perdagangan menutup operasional sebuah pabrik perakitan ponsel palsu yang berada di kawasan ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Pabrik tersebut diketahui telah memproduksi sebanyak 5.100 unit ponsel dengan berbagai merek seperti Oppo, Vivo, Redmi, dan iPhone. Produk yang diproduksi dirancang sedemikian rupa agar menyerupai ponsel asli, sehingga membuat konsumen awam kesulitan membedakan mana yang asli dan mana yang palsu.
Untuk mencegah tertipu, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat:
1. Cek Nomor IMEI Ponsel
Cara paling mudah untuk memastikan keaslian ponsel adalah dengan memeriksa nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Nomor IMEI bisa ditemukan di kotak kemasan atau bagian belakang perangkat, dan juga bisa dicek dengan mengetik kode USSD *#06#. Jika IMEI yang muncul di layar sesuai dengan yang tertera di boks, maka besar kemungkinan perangkat tersebut asli. Namun, jika muncul keterangan "Data IMEI Tidak Ditemukan", ada kemungkinan ponsel tersebut ilegal.
Pengguna juga dapat mengecek apakah IMEI terdaftar secara resmi di database pemerintah melalui situs imei.info, atau melalui situs resmi masing-masing produsen seperti Xiaomi, Oppo, Vivo, dan Apple.
2. Kenali Ciri-Ciri HP Palsu
Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, ada beberapa ciri ponsel palsu atau rakitan ilegal, antara lain:
- Penurunan kualitas: Kamera, speaker, dan baterai biasanya tidak optimal. Baterai cepat habis meski unit masih baru.
- Booting lambat: Proses menyalakan perangkat lebih lama dari ponsel asli.
- Layanan purna jual buruk: Hanya bergaransi distributor, tidak ada layanan resmi.
- Isi kotak tidak lengkap: Tidak terdapat buku manual atau kartu garansi resmi.
- Kualitas sinyal buruk: Sinyal bisa hilang tiba-tiba karena IMEI tidak terdaftar.
3. Waspadai Harga Miring
HP palsu umumnya dijual lewat platform marketplace dengan harga jauh di bawah pasaran. Promosinya kerap mencatut diskon besar atau embel-embel “cuci gudang”. Moga menyarankan masyarakat lebih teliti, terutama jika penjual hanya menawarkan garansi distributor. Ia juga mengimbau agar masyarakat membeli dari toko resmi atau mitra resmi brand, baik offline maupun online. Marketplace biasanya memberikan label seperti “Official Store” atau “Power Merchant” untuk mengidentifikasi toko terpercaya.
Jika membeli secara online, pengguna juga disarankan membaca ulasan pembeli lain agar lebih yakin sebelum melakukan transaksi.
4. Cara Melapor Jika Mendapat HP Palsu
Masyarakat yang merasa membeli ponsel palsu dapat melapor ke Kementerian Perdagangan melalui:
- WhatsApp: 0853 1111 1010
- Telepon: (021) 3441839
- Email: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id
- Website: www.simpktn.kemendag.go.id
- Instagram: @konsumencerdas.ditpk, @ditjenpktn, @kemendag
Kerugian Negara Akibat Produksi Ilegal
Pabrik perakitan ilegal yang dibongkar pemerintah disebut telah beroperasi sejak pertengahan 2023. Komponen ponsel dikirim dari China melalui Batam, lalu dirakit menggunakan barang rekondisi. Total nilai ponsel yang disita mencapai Rp 12 miliar, belum termasuk aksesori senilai Rp 5,54 miliar. Kerugian negara akibat kegiatan ini ditaksir mencapai Rp 17,6 miliar.
Ponsel palsu ini kemudian dijual melalui marketplace dan menyasar konsumen di berbagai daerah. Seluruh barang bukti kini telah disita dan pabrik dinyatakan ditutup permanen.
Dukungan dari Oppo dan Vivo
Oppo dan Vivo, dua merek yang logonya dicatut untuk produk palsu, menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil pemerintah. Vivo Indonesia mengaku tengah melakukan investigasi internal terkait kasus ini, serta menegaskan bahwa perangkat ilegal tidak bisa dilayani di service center resmi. Sementara Oppo menegaskan bahwa distribusi resmi produknya hanya dilakukan oleh PT World Innovative Telecommunication.
Dengan temuan ini, masyarakat diimbau lebih waspada dan teliti saat membeli ponsel agar tidak menjadi korban peredaran produk ilegal.
0 Komentar