Kemenkeu Akan Berikan Cukai pada Makanan Tinggi Garam

Featured Image

Kebijakan Cukai untuk Produk Pangan Olahan Bernatrium Dalam Perencanaan

Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan penerapan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium. Rencana ini diungkapkan dalam bahan paparan yang disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Dalam paparannya, ia menyebutkan bahwa salah satu rekomendasi kebijakan administratif adalah pengenaan cukai pada produk pangan olahan bernatrium.

Tujuan dan Langkah-langkah yang Diambil

Anggito menjelaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementerian Keuangan akan melakukan penggalian potensi perpajakan baru. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan menggali data analitik dan media sosial. Selain itu, penguatan regulasi perpajakan dan PNBP juga akan dilakukan.

Selain itu, pemerintah juga akan merekomendasikan proses bisnis ekspor-impor dan logistik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif dan efisien.

Sejarah dan Dasar Hukum

Sebenarnya, rencana pengenaan cukai pada produk pangan olahan bernatrium sudah pernah dibahas sebelumnya. Tahun lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani aturan baru terkait kesehatan nasional. Aturan tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mencakup poin-poin penting terkait pengenaan cukai pada makanan siap saji.

Dalam Pasal 194 PP Nomor 28 Tahun 2024, disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak.

Definisi dan Ruang Lingkup

Pangan olahan didefinisikan sebagai makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. Sementara itu, pangan olahan siap saji merujuk pada makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha seperti hotel, restoran, hingga pedagang makanan keliling.

Status Terkini dan Proses Evaluasi

Meskipun ada rencana pengenaan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu masih memastikan bahwa kebijakan ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam bentuk usulan dari Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan proses kajian terlebih dahulu sebelum bisa diterapkan.

Nirwala juga menjelaskan bahwa pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menjadi langkah penting dalam proses evaluasi. "Jika tidak disetujui DPR, maka kebijakan ini tidak akan jalan," ujarnya.

Pertimbangan dan Alternatif Lain

Lebih lanjut, Nirwala menekankan bahwa opsi pengenaan cukai hanya merupakan salah satu dari beberapa upaya pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak. "Itu baru usulan dari Kementerian Kesehatan. Dan itu untuk mengatasi itu enggak mesti pakai cukai," katanya.

Kebijakan ini masih dalam proses evaluasi dan penyesuaian agar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat tanpa menimbulkan kesulitan di sisi produsen maupun konsumen.

0 Komentar