
Kementerian Perindustrian Khawatir Pengetatan Harga Gas Bumi Tertentu Picu PHK Massal
Kementerian Perindustrian menyampaikan kekhawatiran terkait potensi pengetatan harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai sektor industri. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa sekitar 134.794 pekerja di sektor padat energi bergantung pada kelancaran pasokan gas murah ini.
Jika pasokan HGBT dikurangi hingga hanya memenuhi 48 persen dari kebutuhan, maka sebagian besar pekerja tersebut akan terancam kehilangan mata pencaharian. Ancaman terbesar mengancam industri keramik, baja, petrokimia, oleokimia, kaca, pupuk, dan sarung tangan karet. Dari jumlah tersebut, beberapa sektor memiliki angka pekerja yang terancam PHK sebagai berikut:
- Industri pupuk: 10.420 pekerja
- Industri petrokimia: 23.006 pekerja
- Industri oleokimia: 12.288 pekerja
- Industri baja: 31.434 pekerja
- Industri keramik: 43.058 pekerja
- Industri kaca: 12.928 pekerja
- Industri sarung tangan karet: 1.660 pekerja
Febri menegaskan bahwa angka ini adalah alarm serius. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pasokan gas industri harus mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha dan kesejahteraan ratusan ribu keluarga yang bergantung pada sektor tersebut.
Dampak Kebijakan HGBT pada Industri
Kementerian Perindustrian menerima banyak laporan dari industri pengguna HGBT yang merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut. Febri menyatakan bahwa masalah ini terasa seperti klasik yang berulang. Ia menekankan bahwa HGBT adalah keputusan Presiden yang telah menetapkan harga sebesar 6,5 dollar AS per MMBtu dan keberlanjutan pasokannya.
“Tidak seharusnya ada pihak atau lembaga yang mencoba melakukan subordinasi terhadap perintah Presiden tersebut dalam bentuk menaikkan harga di atas 6,5 dollar AS dan membatasi pasokannya,” tambahnya.
Pengetatan pasokan gas dengan harga khusus berdampak luas terhadap keberlangsungan industri manufaktur. Gangguan suplai dan tingginya biaya tambahan gas, seperti tarif yang dikenakan PT PGN sebesar 16,77 dollar AS per MMBTU, memberatkan pelaku usaha, terutama di sektor padat energi.
Biaya energi menjadi komponen signifikan dalam struktur biaya produksi pada industri-industri tersebut. Kenaikan harga atau berkurangnya pasokan HGBT akan langsung menggerus margin keuntungan, menurunkan utilisasi pabrik, dan dalam jangka panjang menekan minat investor untuk menanamkan modal di sektor manufaktur.
Penurunan Utilisasi Industri
Kemenperin mencatat beberapa sektor industri saat ini mulai menunjukkan penurunan utilisasi akibat kendala pasokan gas. Misalnya, industri keramik nasional pada semester I-2025 baru mencapai tingkat utilisasi sekitar 70-71 persen, meski telah membaik dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jika pasokan gas terus terganggu, capaian ini bisa tergerus lagi, terutama industri pupuk yang akan memasok kebutuhan pupuk dalam program swasembada pangan Presiden Prabowo,” tambah Febri.
Ketimpangan dalam Alokasi Gas
Penerima manfaat terbesar dari program HGBT selama ini justru berasal dari sektor BUMN, seperti PLN dan Pupuk Indonesia. Di sisi lain, perusahaan industri swasta yang menjadi tulang punggung manufaktur nasional sering kali mendapat perlakuan berbeda. Hal ini menciptakan ketimpangan yang tidak sehat dan berpotensi mengganggu iklim usaha.
Kebutuhan gas industri secara keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar 2.700 MMSCFD, sementara volume HGBT yang tersedia hanya sekitar 1.600 MMSCFD. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 MMSCFD atau 50 persennya dialokasikan untuk BUMN. Jika porsi untuk industri swasta semakin kecil, dampaknya akan langsung terasa pada penurunan kapasitas produksi, efisiensi usaha, dan bahkan potensi PHK massal.
Harapan Kemenperin untuk Ketersediaan Gas yang Adil
Kementerian Perindustrian berharap koordinasi lintas kementerian dan lembaga dapat segera dilakukan untuk memastikan ketersediaan HGBT yang adil dan merata. Febri menekankan bahwa gas bumi adalah sumber energi strategis. Kebijakan terkait HGBT harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan BUMN dan industri swasta, sehingga daya saing industri nasional tetap terjaga.
Ia juga mengingatkan bahwa industri manufaktur merupakan penyumbang terbesar PDB nonmigas dan memiliki peran penting dalam menyerap jutaan tenaga kerja.
0 Komentar