
Perubahan Tugas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan kemungkinan bahwa tugas nasional penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2025 akan menjadi yang terakhir yang diemban oleh Kementerian Agama (Kemenag). Rencananya, operasional haji pada tahun depan akan diambil alih oleh Badan Penyelenggara Haji. Badan ini dibentuk melalui Peraturan Presiden No 154 tahun 2024. Saat ini, proses perubahan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sedang dalam pengerjaan.
"Kemungkinan tahun ini adalah tahun terakhir Kemenag selama sekitar 75 tahun melaksanakan haji dan sekarang ini akan beralih kepada BPH Badan Penyelenggara Haji," ujar Nasaruddin di Jakarta, Senin (14/7). "Dan… sekaligus untuk membantu, kita bantu bersama bagaimana pelaksanaan haji yang akan datang itu akan lebih sempurna."
Sejalan dengan rencana tersebut, ada lima harapan yang disampaikan oleh Nasaruddin mengenai penyelenggaraan haji di masa mendatang.
1. Percepatan Penyiapan Regulasi Haji
Nasaruddin berharap perubahan UU No. 8 Tahun 2019 bisa segera selesai. Regulasi ini menjadi panduan pokok bagi penyelenggaraan haji 2026. "Perlu percepatan dalam penyelesaian regulasi haji di Indonesia. Sebab, penyelenggaraan haji juga terikat dengan timeline yang dibuat oleh Arab Saudi. Bulan Juli 2025 sudah harus ada transfer dana awal, lalu di Agustus harus konfirmasi penggunaan lokasi tenda musim haji dan mulai kontrak layanan dasar, hotel, transportasi, dan maskapai," ujar dia.
Persiapan harus dilakukan lebih awal agar jemaah bisa mendapat layanan terbaik di tahun mendatang.
2. Percepatan Proses Transisi
Percepatan regulasi diharapkan akan mempercepat proses transisi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag ke Badan Penyelenggara Haji. Proses transisi ini mencakup SDM maupun infrastruktur, baik pusat maupun daerah.
"Kami berharap ini juga bisa segera dilakukan, terutama setelah undang-undangnya jelas. Sehingga, haji 2026 bisa segera dipersiapkan dengan sebaik mungkin," ungkap Nasaruddin.
3. Transformasi Layanan Haji yang Responsif dan Adaptif
Salah satu pelajaran dari dinamika penyelenggaraan haji 2025 adalah perubahan sistem dan kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi. Hal ini harus dapat direspons dengan cepat dengan membentuk tata kelola penyelenggaraan yang lebih adaptif, mulai dari proses pelunasan yang mencakup kebijakan penggabungan mahram dan pendamping, pemvisaan, pembentukan kloter, hingga penyediaan layanan.
"Saya berharap Indonesia bisa menjadi pelopor dalam mendukung transformasi dan digitalisasi penyelenggaraan haji yang sedang digalakkan Saudi," ujar Nasaruddin.
4. Penguatan Komitmen Istitha’ah Kesehatan
Nasaruddin menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi sangat concern terhadap isu kesehatan jemaah. Meski jumlah jemaah haji yang wafat tahun ini turun, perhatian terhadap syarat kesehatan jemaah perlu lebih diperkuat.
Hingga akhir masa operasional, tercatat ada 447 jemaah haji Indonesia yang wafat, terdiri atas 435 jemaah haji reguler dan 12 jemaah haji khusus.
"Terobosan fiqih taysir memang sangat progresif. Tapi tetap saja bahwa haji adalah fisik dan karenanya istitha'ah kesehatan jemaah harus diperhatikan," terang Nasaruddin.
5. Mewujudkan Haji yang Berdampak
Penyelenggaraan haji diharapkan meningkatkan kualitas beragama Muslim Indonesia menjadi pribadi yang lebih bertakwa dan bersyukur. Pengalaman melihat langsung beragam praktik beribadah dan interaksi lintas negara selama di Tanah Suci juga bisa menguatkan kebijaksanaan dalam merespons keragaman.
"Dampak lain dari penyelenggaraan haji adalah aspek ekonomi. Penguatan ekosistem ekonomi haji telah berlangsung dalam beberapa tahun dan tahun ini meningkat tajam. Ini patut untuk dijaga dan ditingkatkan di masa mendatang," tutur Nasaruddin.
0 Komentar