
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan (JKN) telah diterbitkan, namun belum sepenuhnya selesai diimplementasikan. Perpres ini mencakup berbagai aspek seperti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), manfaat, tariff, dan iuran. KRIS menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang sebelumnya digunakan dalam sistem jaminan kesehatan.
Pasal 103B dalam Perpres tersebut menyebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS harus dilakukan secara menyeluruh oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Dalam jangka waktu sebelum tanggal tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan mereka. Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan KRIS juga akan dievaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan. Menteri melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan selama masa penerapan KRIS. Evaluasi fasilitas ruang perawatan dilakukan oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Hasil evaluasi dan koordinasi menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran. Penetapan tersebut ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Namun, hingga artikel ini ditulis, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan belum dapat merumuskan perintah Pasal 46A dan 103B terkait dengan fasilitas rumah sakit pelayanan rawat inap kelas standar yang harus tuntas paling lambat 30 Juni 2025, serta dilanjutkan paling lambat 1 Juli 2025 sudah ditetapkan manfaat, tariff, dan iuran sesuai dengan pelayanan rawat inap kelas standar.
Masalah Awal dan Implikasi
Masalah awal penggunaan kelas standar dalam penyusunan Perpres JKN pertama kali muncul pada tahun 2013 (Perpres JKN Nomor 12 Tahun 2013). Kementerian Kesehatan mengalami kesulitan untuk memasukkan nomenklatur kelas standar dalam pelayanan rawat inap di Rumah Sakit. UU SJSN memerintahkan pada Pasal 23 ayat (4) bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Sementara itu, dalam praktiknya, layanan rawat inap rumah sakit tidak memiliki kelas standar, yang dikenal dan diatur dengan Permenkes adalah rawat inap kelas I, II, dan III. Hal ini membuat Perpres JKN tidak sesuai dengan amanat UU SJSN. Selama 10 tahun terakhir, sistem iuran dengan 3 kelas untuk perawatan rawat inap (tidak ada kelas standar) menimbulkan berbagai persoalan bagi peserta karena prinsip ekuitas tidak dapat diterapkan.
Permasalahan Iuran dan Kepuasan Peserta
Bagi BPJS Kesehatan, sistem iuran 3 kelas sangat sulit untuk mendapatkan nilai keekonomian yang pasti. Rentang biaya antara kelas I dan III sering tidak sejalan dengan hak pelayanan yang diperoleh peserta. Misalnya, peserta kelas I yang merasa puas bisa komplain jika dialihkan ke kelas II. Bahkan, peserta kelas III yang hanya bisa menunggu (waiting list) juga merasa tidak puas.
Bagi peserta PBI yang jumlahnya sangat banyak, yaitu sekitar 90 juta peserta, mendapatkan hak rawat inap kelas III tanpa bisa naik kelas. Namun, rasio tempat tidur untuk kelas III tidak seimbang dengan jumlah peserta kelas III. Akibatnya, jika ada tindakan medis yang memerlukan rawat inap, peserta harus menunggu.
Perpres JKN Nomor 59 Tahun 2024
Perpres JKN Nomor 59 Tahun 2024 mencoba menyelesaikan masalah secara konprehensif. Isi Perpres tersebut menjelaskan "pelayanan dasar kesehatan" yang menjadi hak peserta, apa itu rawat inap kelas standar, dan ruang lingkupnya. Merumuskan manfaat, serta menetapkan besaran tariff dan iuran yang sesuai dengan kategori baru rawat inap kelas standar.
Namun, penjelasan dalam Pasal 1 angka 4b Perpres JKN Nomor 59/2024 tentang "kelas rawat inap standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta" dinilai kurang tepat. Standar minimum dapat menimbulkan kesalahpahaman karena istilah "minimum" bisa mengurangi hak peserta.
Kesimpulan
Permasalahan utama dalam implementasi Perpres JKN Nomor 59 Tahun 2024 adalah belum selesainya Kemenkes melaksanakan perintah Pasal 46A. Belum terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan tentang Bentuk dan Penetapan rawat inap kelas standar di Rumah Sakit langsung berkaitan dengan penentuan tariff dan besaran iuran. Akibatnya, pada 1 Juli 2025, tariff dan iuran peserta belum dapat ditetapkan.
Tim yang menyusun Draft Permenkes dimaksud sudah bekerja keras, tetapi Kemenkes sebagai tim leader penyusunan belum berhasil menerapkan konsep perumusan kesepakatan dengan pendekatan ICO. Jika tidak dilakukan dengan cara kerja yang benar dan fokus, meskipun Perpres JKN diundurkan, masih diprediksi tidak akan selesai. Di sisi lain, cadangan asset netto DJS BPJS Kesehatan semakin tergerus dan akan terancam mengalami deficit DJS periode Kedua.
0 Komentar