
Aksi Mengibarkan Bendera Bajak Laut One Piece di Tuban Jawa Timur
Seorang pemuda di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari aparat gabungan setelah mengibarkan bendera bajak laut dari serial anime One Piece. Aksi ini terjadi karena tren viral di TikTok yang menarik banyak perhatian masyarakat.
Aparat yang datang terdiri dari kepolisian sektor (Polsek), komando rayon militer (Koramil), pihak kecamatan dan desa, serta aparat intel dari Kodim setempat. Mereka datang ke rumah pemuda tersebut setelah mengetahui aksinya. Meski tidak ada penahanan atau sanksi hukum, respons dari pihak berwenang cukup membuat pemuda tersebut kaget.
Menurut pengakuannya, aksi itu dilakukan hanya untuk ikut-ikutan tren TikTok. Ia juga mengakui bahwa dirinya memang suka dengan serial One Piece, sehingga ingin mencoba mengangkat simbol yang sedang populer. Namun, ia tidak menyangka bahwa tindakannya akan menarik perhatian aparat.
Pemuda tersebut menyatakan bahwa bendera Jolly Roger sudah ia turunkan lebih awal. Ia memasangnya pada hari Jumat sore dan mencabutnya di malam hari setelah membaca informasi tentang potensi larangan simbol bajak laut tersebut. Ia merasa ada perasaan tidak enak, sehingga memutuskan untuk melepasnya. Ternyata, keesokan harinya, rumahnya didatangi oleh petugas gabungan.
Setelah menanyakan soal bendera tersebut, aparat memberikan imbauan agar pemuda tersebut tidak mengulangi aksi serupa. Mereka juga meminta teman-temannya agar tidak ikut-ikutan mengibarkan bendera anime tersebut. Setelah itu, aparat menuju wilayah Kecamatan Montong, karena dugaan ada warga lain yang juga ikut tren serupa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari otoritas setempat terkait alasan atau dasar hukum pelarangan pengibaran bendera yang terinspirasi dari One Piece. Namun kasus ini menjadi catatan menarik tentang bagaimana tren budaya pop bisa bersinggungan dengan sensitivitas simbol dan otoritas keamanan di level lokal.
Makna Tiap Elemen pada Bendera One Piece
Bendera One Piece memiliki makna yang dalam. Berikut adalah penjelasan dari tiap elemen yang terdapat di dalamnya:
- Tengkorak dan tulang bersilang: Simbol bajak laut klasik yang menandai identitas.
- Topi jerami: Warisan dari Shanks si Rambut Merah untuk Luffy, simbol mimpi dan kebebasan.
- Senyuman lebar: Menunjukkan semangat dan kegembiraan bahkan di tengah bahaya, mencerminkan karakter Luffy.
Benarkah Kibarkan Bendera One Piece di HUT RI Disanksi?
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, muncul fenomena unik di tengah masyarakat. Sejumlah warga menyuarakan keinginan untuk mengibarkan bendera One Piece, simbol ikonik dari serial anime Jepang, sebagai bentuk ekspresi di hari kemerdekaan.
Meskipun tampak sebagai ekspresi budaya populer, para ahli mengingatkan bahwa pengibaran bendera fiksi saat perayaan kenegaraan tetap harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pertanyaan publik muncul, apakah kibarkan bendera One Piece saat HUT RI dikenai sanksi?
Riko Noviantoro, Peneliti Kebijakan Publik, mengingatkan bahwa meski bendera dari budaya pop seperti One Piece tidak dilarang secara spesifik, ada aturan ketat soal bagaimana bendera negara harus diperlakukan. Gagasan mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus patut dikaji secara hati-hati. Jika sampai merendahkan posisi bendera Merah Putih, maka ada potensi pelanggaran hukum.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah mengatur secara tegas mengenai tata cara penggunaan bendera negara. Dalam konteks pengibaran bersama, bendera Merah Putih harus berada di posisi tertinggi dan tidak boleh lebih kecil dari bendera lain, termasuk bendera fiksi. Pasal 21 UU tersebut melarang pengibaran bendera negara dalam posisi yang dikalahkan secara visual oleh simbol, panji, atau bendera lain. Sementara Pasal 24 mengatur sanksi terhadap tindakan yang merusak, menginjak, membakar, mencetak gambar di atas, atau memperlakukan bendera negara secara tidak hormat. Ancaman pidananya pun serius: hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 66.
0 Komentar