
Kenaikan Tarif PBB-P2 yang Menghebohkan Masyarakat
Beberapa daerah di Indonesia sedang mengalami perhatian besar terhadap kenaikan tarif pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini dimulai dari kebijakan Bupati Pati Sudewo yang awalnya menaikkan tarif pajak di wilayahnya sebesar 250 persen, namun akhirnya dibatalkan. Selain di Pati, beberapa daerah lain seperti Kota Cirebon, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Banyuwangi juga sedang menghadapi isu serupa. Kenaikan tarif ini bervariasi, mulai dari ratusan hingga mencapai 1.000 persen.
Sejarah Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia
Mengacu pada buku Perpajakan dalam Konteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia karya Mustaqiem (2014), sejumlah ahli sejarah menyebut bahwa PBB merupakan jenis pajak pertama kali diimplementasikan di Indonesia. Pada awalnya, pajak yang dikenakan disebut sebagai huistaks, yaitu pajak yang dipungut kepada warga negara yang mendiami suatu wilayah atau tempat tertentu di atas bumi.
Huistaks mulai diberlakukan pada tahun 1816 untuk sewa tanah dan bangunan. Saat itu, pajak disetorkan ke pemerintah Belanda. Berikutnya, jenis pajak semakin berkembang, seperti pajak penghasilan atau PPh (Ordonnantie op de Herziene Inkomstenbelasting) pada tahun 1920 dan pajak perseroan atau PPh badan (Ordonnantie op de Vennootschapsbelasting) pada tahun 1925.
Sejarah lain menyebutkan bahwa pajak pertanahan dipungut oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) dengan nama landrente. Pada masa itu, Inspektur Liefrinck dari VOC melakukan survei di daerah Parahyangan, lalu memutuskan untuk memberlakukan pajak pertanahan. Rakyat setuju atas keputusan pemerintah Hindia Belanda dengan membayar sebesar 80 persen dari harga besaran tanah atau hasil lahan yang dimiliki.
Di tangan pemerintahan Inggris yang dipimpin Thomas Stamford Raffles, kebijakan landrente berubah. Raffles memungut tarif sebesar 2,5 persen untuk golongan pribumi dan 5 persen untuk tanah yang dimiliki oleh bangsa lain. Selain itu, Raffles juga menerbitkan surat tanah sebagai sertifikat tanah internasional yang dikenal dengan nama girik (bahasa Jawa).
Pada masa penjajahan Jepang, pajak tanah juga dikenakan. Setelah Indonesia merdeka, pajak tanah diubah menjadi pajak bumi. Perubahan kembali terjadi dengan nama pajak hasil bumi, di mana pajak tidak berfokus pada tanah, melainkan hasil dari pengelolaan tanah.
Saat itu, masyarakat merasa frustasi karena hasil dari pengelolaan tanah merupakan objek dari PPh, yang disebut sebagai pajak peralihan. Oleh sebab itu, pajak hasil bumi selanjutnya dihapus pada tahun 1952.
Baru pada tahun 1959, pemerintah mulai memungut lagi pajak hasil bumi atas nilai tanah, bukan atas hasil pengelolaan tanah dan bangunan. Pengenaan pajak hasil bumi itu tertuang dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961.
Pembagian PBB
Dasar hukum PBB secara resmi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Peraturan pajak itu dikeluarkan untuk menggantikan peraturan-peraturan terdahulu, termasuk Perppu Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961.
Menurut dokumen Prosiding Seminar Nasional AIMI (2017), PBB terdiri dari lima sektor, yaitu perdesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Awalnya, PBB menjadi kewenangan mutlak pemerintah pusat, tetapi beberapa sektor dialihkan kepada pemerintah daerah (pemda).
Sektor pajak bumi dan bangunan yang dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) hanya perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Sedangkan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Keputusan pengalihan itu tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah. Pengalihan kewenangan dilakukan sejak 2010 hingga paling lambat pada 2014.
0 Komentar