Besaran Tantiem Eksekutif dan Komisaris BUMN, Bisa Capai Puluhan Miliar?

Featured Image

Presiden Prabowo Soroti Pemberian Tantiem yang Tinggi kepada Komisaris dan Direksi BUMN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti praktik pemberian tantiem yang bernilai fantastis kepada komisaris dan direksi perusahaan milik negara. Ia menyampaikan bahwa ada komisaris yang hanya menghadiri rapat sebulan sekali, namun menerima tantiem hingga Rp 40 miliar per tahun.

“Tantiem itu akal-akalan saja. Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tapi dapat tantiem Rp 40 miliar setahun,” ujar Presiden dalam acara di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Presiden menegaskan bahwa BUMN yang merugi tidak boleh memberikan tantiem. Arahan ini telah disampaikan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Dantara tidak perlu beri tantiem kalau rugi. Dan untungnya harus untung bener, bukan akal-akalan,” tambahnya.

Apa Itu Tantiem?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang diberikan sebagai hadiah kepada karyawan. Dasar hukum pemberian tantiem bagi direksi dan komisaris BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tantiem adalah penghasilan berupa penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN apabila perusahaan mencetak laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.

Aturan ini juga mencakup beberapa syarat dan ketentuan terkait pemberian tantiem, termasuk penetapan besaran, perhitungan, dan mekanisme pembayarannya.

Syarat Pemberian Tantiem Direksi dan Komisaris BUMN

Pasal 102 aturan tersebut menyebutkan bahwa BUMN dapat memberikan tantiem atau insentif kinerja kepada anggota direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas berdasarkan penetapan RUPS atau Menteri saat pengesahan laporan tahunan, apabila:

  • Opini yang diterbitkan oleh auditor adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
  • Realisasi tingkat kesehatan paling rendah sama dengan peringkat BBB tanpa memperhitungkan beban/keuntungan akibat tindakan Direksi BUMN sebelumnya dan/atau di luar pengendalian Direksi BUMN;
  • Capaian Key Performance Indicator (KPI) paling rendah sebesar 80 persen tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN; dan
  • Kondisi BUMN yang bersangkutan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk BUMN dalam kondisi rugi, atau BUMN tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN.

Khusus komisaris yang merangkap jabatan di badan usaha lain, kehadiran rapat minimal 75 persen dalam setahun menjadi syarat tambahan untuk berhak menerima tantiem.

Besaran Tantiem

Pada Pasal 106 ayat (1) disebutkan, komposisi besaran tantiem, insentif kinerja, dan insentif khusus bagi anggota direksi serta dewan komisaris/dewan pengawas BUMN ditetapkan berdasarkan faktor jabatan, yaitu:

  • Wakil Direktur Utama: 90 persen dari tantiem Direktur Utama
  • Anggota Direksi: 85 persen dari tantiem Direktur Utama
  • Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45 persen dari tantiem Direktur Utama
  • Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5 persen dari tantiem Direktur Utama
  • Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90 persen dari tantiem Komisaris Utama

Sementara itu, Pasal 106 ayat (2) menyatakan bahwa RUPS atau Menteri dapat menyesuaikan persentase ini demi mencerminkan keadilan, kewajaran, dan kemampuan keuangan perusahaan.

Kebijakan Baru BPI Danantara

Menindaklanjuti arahan Presiden, BPI Danantara telah mengeluarkan Surat S-063/DI-BP/VII/2025 yang melarang pemberian tantiem kepada komisaris mulai tahun buku 2025.

CEO BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan kebijakan ini dapat menghemat sekitar Rp 8 triliun per tahun. Kebijakan ini mengikuti prinsip tata kelola internasional, seperti OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang melarang kompensasi variabel berbasis laba bagi komisaris untuk menjaga independensi pengawasan.

“Komisaris akan tetap menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” ujar Rosan.

0 Komentar