Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya

Featured Image

Persoalan Kepemilikan PT DNP dengan Jawa Pos

PT Jawa Pos mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penyerahan dividen yang seharusnya diserahkan kepada perusahaan induk. Dividen senilai Rp 89 miliar dari PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Majalah Nyata yang diperoleh antara tahun 2014 hingga 2016, diduga tidak disetorkan oleh Nany Wijaya dan Dahlan Iskan ke Jawa Pos.

Pada saat itu, Dahlan dan Nany masih menjadi pemegang saham di DNP. Menurut kuasa hukum Jawa Pos, Daniel, ada indikasi bahwa dana tersebut ditarik tanpa diserahkan kembali. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kepemilikan saham dan status perusahaan DNP.

Penyerahan dividen yang sebelumnya lancar, tiba-tiba macet pada tahun 2017. Masalah ini mulai muncul setelah Dahlan dan Nany diberhentikan dari posisinya sebagai pemegang saham. Mereka kemudian mengklaim bahwa DNP adalah milik pribadi mereka sendiri, meskipun sebelumnya ada dokumen yang menyatakan bahwa DNP merupakan anak perusahaan dari Jawa Pos.

Sejarah Pendirian PT DNP

PT DNP awalnya didirikan dengan nama Dahlan Iskan sebagai pemegang saham. Pada masa itu, penggunaan nama direksi biasa dilakukan karena keperluan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Pada tahun 1999, Jawa Pos melakukan akuisisi terhadap PT DNP. Pembelian saham ini menggunakan nama Nany Wijaya dan Dahlan Iskan, dengan struktur kepemilikan saham yaitu Nany 45 persen dan Dahlan 55 persen.

Meski begitu, baik Dahlan maupun Nany tetap menegaskan bahwa PT DNP adalah bagian dari Jawa Pos. Mereka juga berkomitmen untuk menjaga hubungan kerja sama tersebut. Berbagai dokumen seperti akta otentik dan notulen rapat mencatat bahwa DNP selama ini diakui sebagai anak perusahaan Jawa Pos.

Bukti Kepemilikan

Posisi PT DNP sebagai anak perusahaan Jawa Pos juga terlihat dalam beberapa dokumen resmi. Banyak dokumen Perseroan dan Akta Otentik yang ditandatangani oleh Nany Wijaya maupun Dahlan Iskan, yang secara eksplisit mengakui status DNP sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos. Selain itu, logo Jawa Pos Group juga tercantum dalam kop surat PT DNP.

Jawa Pos juga menempatkan sejumlah direksinya sebagai komisaris di PT DNP. Namun, masalah kepemilikan ini menjadi sorotan ketika Nany dihentikan dari posisinya pada tahun 2017.

Kasus Hukum Terkini

Beberapa waktu lalu, kabar tentang penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan muncul. Ia dikabarkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat atau penggelapan. Penetapan tersangka ini didasarkan atas laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap yang diajukan pada 13 September 2024.

Surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 2 Juli 2025. Hasilnya, status Nany Widjaja dan Dahlan Iskan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Kesimpulan

Permasalahan antara Jawa Pos dan PT DNP terus berlangsung, terutama terkait kepemilikan saham dan penyerahan dividen. Tidak hanya melibatkan Nany dan Dahlan, namun juga bisa melibatkan pihak lain dalam kasus ini. Dengan banyaknya dokumen yang mendukung klaim Jawa Pos, masalah ini akan menjadi fokus utama dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

0 Komentar