Kepala PPATK Merasa Difitnah Meski Berusaha Melindungi

Featured Image

Kepala PPATK Bantah Difitnah dan Jelaskan Tujuan Blokir Rekening Dormant

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, merasa difitnah terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant. Ia menegaskan bahwa tindakan yang diambil justru bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan pemegang rekening. Meski mendapat kritikan dari masyarakat, ia siap menanggung konsekuensi dari berbagai bentuk kritik tersebut.

"Saya terima aja fitnah dan hujatan publik. Walaupun sebenarnya, jika tidak melakukan ini dan membiarkan semua penyalahgunaan terjadi, itu justru sikap yang mengkhianati saudara-saudara kita yang memiliki itikad baik membuka rekening. Saat berbuat untuk melindungi malah dipandang sebaliknya," ujar Ivan kepada gubukinspirasi.id.

Tujuan utama PPATK dalam memblokir rekening dormant adalah untuk menekan praktik judi online. Selama ini, jaringan mafia judi memanfaatkan rekening tersebut untuk deposit perjudian. Menurut Ivan, setelah kebijakan ini diterapkan, deposit judi online terbukti turun sekitar 70 persen dari Rp triliun menjadi Rp 1 triliun.

"Contoh satu saja dari pidana Judol yang menyengsarakan masyarakat kita. Tren jumlah transaksi deposit Judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant," tambah Ivan.

Meskipun tujuannya jelas, beberapa nasabah mengeluh karena tiba-tiba rekening mereka diblokir. Padahal, rekening tersebut masih digunakan untuk transaksi yang sifatnya terbatas, seperti pembayaran kuliah.

“Dari dulu saya pakai hanya buat bayar UKT, jarang banget transaksi. Tapi biasanya nggak pernah keblokir. Baru kali ini kena blokir,” ujar Alya, salah seorang mahasiswa di Jakarta.

Kritik dari Ekonom Senior

Ekonom Senior Didik J. Rachbini mengkritik keras tindakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK. Menurutnya, PPATK telah keluar jalur dari tugas dan fungsinya, sehingga para pejabatnya dinilai perlu diberi sanksi yang tegas.

Didik mengamati bahwa dalam beberapa tahun terakhir, banyak pejabat publik yang mengeluarkan kebijakan sembarang dan bersifat ngawur. Yang terbaru adalah tindakan PPATK yang memblokir rekening tidak aktif selama 3 bulan dengan alasan mencegah penyalahgunaan untuk kriminal, pencucian uang, dan sebagainya.

“Kebijakan buruk PPATK yang semau gue memblokir rekening tidak aktif selama 3 bulan dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaan untuk kriminal, pencucian uang, dan sebagainya, ini sebenarnya menyalahi tugas dan fungsi PPATK sendiri,” ungkap Didik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tugas PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), PPATK bekerja sama dan melaporkannya ke aparat hukum.

“PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri, lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut,” ujarnya.

Didik menjelaskan bahwa tugas PPATK bersifat tidak langsung dalam hal penindakan. Yakni memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. Aparat hukum yang berwenang-lah yang menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak.

“PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank,” tegasnya.

Dukungan dari DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa kebijakan blokir rekening pasif (dormant) yang dilakukan PPATK justru untuk melindungi rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu.

“Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut; bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Dasco, rekening-rekening nasabah yang diduga dormant sering tetap dikenakan biaya administrasi meskipun tidak digunakan untuk transaksi debet atau kredit. “Karena rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu, yang namanya uang administrasi itu tetap diambil, tetapi kemudian bunga-bunga yang dibayar itu tidak diberikan. Itu hak nasabahnya tidak diberikan,” ujarnya.

Berdasarkan konfirmasi dengan PPATK, Dasco juga menyebut kebijakan blokir rekening itu dilakukan dalam rangka memberantas judi online. Rekening pasif tersebut kerap dijadikan untuk menampung transaksi judi online.

“PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online,” ucapnya.

0 Komentar