
Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi FLPP Menjadi 350.000 Unit
Pemerintah telah menetapkan penambahan kuota rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun ini menjadi sebanyak 350.000 unit. Sebelumnya, kuota yang ditetapkan hanya sebesar 220.000 unit. Penambahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dalam mendapatkan akses perumahan yang terjangkau.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyampaikan bahwa hingga awal Juli 2025, pihaknya telah menyalurkan sebanyak 126.932 unit rumah subsidi dengan total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp15,73 triliun. Dengan penyaluran ini, masih tersisa sebanyak 223.068 unit rumah subsidi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Apa Itu Program FLPP?
FLPP adalah program yang dirancang khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Melalui program ini, masyarakat dapat memiliki rumah dengan harga yang lebih murah dan cicilan yang terjangkau. Cicilan bunga tetap sebesar 5% dengan tenor maksimal 20 tahun menjadi salah satu fasilitas utama dari FLPP.
Selain itu, pembelian rumah FLPP juga diberikan uang muka yang ringan, yaitu hanya 1% dari total harga rumah. Harga rumah tersebut tidak boleh melebihi Rp185 juta, terutama untuk wilayah Jabodetabek.
Syarat dan Cara Mendapatkan Kuota FLPP
Untuk bisa mengajukan rumah subsidi FLPP, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat dan langkah tertentu. Berikut penjelasannya:
1. Pastikan Masuk Kategori MBR
Program FLPP hanya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kriteria MBR diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2025. Di dalam aturan tersebut, disebutkan besaran penghasilan maksimal yang bisa masuk ke dalam kategori MBR berdasarkan zonasi wilayah.
Berikut rincian zonasi dan besaran penghasilan maksimal:
- Zona I: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, NTT, dan NTB
- Tidak Kawin: Rp8.500.000
-
Kawin: Rp10.000.000
-
Zona II: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali
- Tidak Kawin: Rp9.000.000
-
Kawin: Rp11.000.000
-
Zona III: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
- Tidak Kawin: Rp10.500.000
-
Kawin: Rp12.000.000
-
Zona IV: Jabodetabek
- Tidak Kawin: Rp12.000.000
- Kawin: Rp14.000.000
2. Ajukan Permohonan di Aplikasi SiKasep
Setelah memastikan masuk ke dalam kategori MBR, masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan). Dalam proses pendaftaran, calon debitur perlu mengunggah data diri seperti nama lengkap, KTP, NPWP, dan perkiraan penghasilan bulanan.
Setelah membuat akun, masyarakat dapat mencari rumah subsidi berdasarkan lokasi yang diinginkan dan langsung mengajukan KPR ke Bank Penyalur yang bekerja sama.
3. Lengkapi Dokumen yang Dibutuhkan
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP (suami dan istri jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- NPWP
- Surat Keterangan belum memiliki rumah
- Buku nikah atau akta cerai
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah
- Slip gaji 3 bulan, surat keterangan kerja, rekening 3 bulan (bagi pegawai)
- Surat usaha dari kelurahan/OSS, laporan keuangan sederhana, rekening koran 3–6 bulan (bagi wiraswasta)
- Surat penghasilan dari RT/RW, bukti usaha, dan tabungan (bagi pekerja informal)
Selain dokumen-dokumen tersebut, masyarakat juga perlu menyiapkan dokumen tambahan untuk pengajuan ke Bank Penyalur, seperti:
- Surat Pemesanan Rumah (SPP)
- Sertifikat tanah, IMB, PBB, denah rumah, dan brosur harga.
0 Komentar