
OJK Akan Revisi Aturan Rekening Dormant untuk Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merevisi aturan terkait pengelolaan rekening dormant di perbankan. Langkah ini dilakukan setelah adanya protes dari masyarakat terhadap pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Perubahan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengatur ulang pengelolaan rekening di bank agar lebih jelas dalam menetapkan hak dan kewajiban antara bank dan nasabah. Hal ini termasuk juga pengelolaan rekening dormant.
"Tujuan utamanya adalah memperkuat stabilitas dan integritas sistem perbankan serta menjaga kepercayaan publik," ujar Dian. Ia menegaskan bahwa revisi aturan ini juga sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan, yaitu dengan mendorong seluruh masyarakat memiliki rekening bank.
Kebijakan Rekening Dormant Saat Ini
Saat ini, pengaturan rekening dormant berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Dalam pasal tersebut, rekening basic saving account dapat diubah menjadi rekening dormant jika tidak ada saldo atau transaksi selama enam bulan berturut-turut. Namun, pengkreditan karena bunga atau bagi hasil tidak dianggap sebagai transaksi.
Meski aturan ini sudah ada, OJK memberikan kebijakan fleksibel kepada masing-masing bank dalam mengelola rekening dormant. Bank tetap harus mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.
PPATK Blokir Rekening Dormant untuk Cegah Penyalahgunaan
Sebelumnya, PPATK mengumumkan pemblokiran sementara transaksi rekening dormant. Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan rekening tersebut untuk kejahatan seperti pencucian uang, narkoba, korupsi, hingga judi online. Meski demikian, PPATK memastikan dana dalam rekening tersebut tetap aman dan bisa diaktifkan kembali setelah nasabah memenuhi prosedur yang berlaku.
Menurut PPATK, sebanyak lebih dari 140.000 rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp 428,61 miliar. Dari data tersebut, PPATK melakukan pemblokiran pada 15 Mei 2025 setelah melalui analisis selama lima tahun terakhir.
Protes Masyarakat Terhadap Pemblokiran Rekening
Keputusan PPATK ini mendapat protes dari masyarakat. Banyak warga merasa kerepotan karena tidak diberi peringatan sebelum rekening mereka diblokir. Mereka merasa tidak adil karena aset pribadi mereka tiba-tiba diblokir tanpa pemberitahuan.
Salah satu contohnya adalah EH (43), warga Bekasi, Jawa Barat. Rekening miliknya yang digunakan untuk biaya pendidikan anak senilai Rp 14 juta diblokir tanpa pemberitahuan. Ia merasa kebijakan ini tidak rasional dan menyulitkan orang-orang yang sangat membutuhkan.
"Saya marah karena alasan bukan dari bank, tapi PPATK. Saya minta pemerintah lebih selektif dalam menerapkan pemblokiran," ujarnya.
Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor, juga merasa kecewa ketika rekening miliknya diblokir tanpa pemberitahuan. Rekening tersebut digunakan untuk tabungan darurat. "Saya kaget dan merasa tidak adil karena rekening itu hanya untuk simpanan saja," katanya.
Upaya OJK untuk Memperbaiki Regulasi
Dengan adanya protes dari masyarakat, OJK berkomitmen untuk segera merevisi aturan rekening dormant. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan rekening lebih transparan dan adil. Dengan regulasi yang lebih jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dan nyaman menyimpan dananya di bank.
Langkah ini juga diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sistem perbankan yang lebih stabil dan aman.
0 Komentar