Pemerhati Lingkungan BRUIN Usulkan Gubernur Bali Tindak Produk Kemasan Plastik Lainnya

Featured Image

Penelitian dan Regulasi yang Harus Diacu dalam Membuat Kebijakan Pengelolaan Sampah

BRUIN (Badan Riset Urusan Sungai Nusantara) menyoroti pentingnya mengacu pada berbagai literasi dan riset sebelum membuat kebijakan terkait pelarangan produk air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah ukuran satu liter. Menurut mereka, kebijakan seperti Surat Edaran harus didasarkan pada data yang akurat dan beragam dari berbagai lembaga riset, bukan hanya dari satu sumber.

Koordinator Sensus Sampah Plastik BRUIN, Muhammad Kholid Basyaiban, menjelaskan bahwa pemerintah daerah, termasuk Pemprov Bali, perlu merujuk kepada undang-undang dan peraturan menteri yang lebih tinggi. Hal ini penting agar regulasi yang dibuat memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan ketidakadilan.

UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan tanggung jawab produsen dalam pengelolaan limbah. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.75 Tahun 2019 juga meminta produsen di sektor manufaktur, ritel, serta jasa makanan dan minuman untuk mengurangi sampah yang berasal dari produk, wadah, dan/atau kemasan. Pendekatan 3R—reduce (mengurangi), reuse (penggunaan kembali), dan recycle (daur ulang)—harus menjadi landasan utama dalam upaya pengurangan sampah.

Kholid menegaskan bahwa semua regulasi seperti Surat Edaran, Perpu, Perda, atau Pergub harus merujuk pada UU Pengelolaan Sampah dan Permen LHK tersebut. Dalam regulasi tersebut, tidak ada unsur diskriminatif yang hanya menyasar sampah plastik tertentu, tetapi mencakup semua jenis sampah plastik. Yang lebih penting adalah kebijakan tegas yang memaksa produsen bertanggung jawab atas dampak yang mereka timbulkan.

Selain itu, poin-poin dalam kebijakan pemerintah daerah harus dirumuskan berdasarkan banyak literasi atau riset terkait temuan-temuan, bukan hanya dari satu lembaga riset saja. Dalam hal melarang produk AMDK, Gubernur Bali sebaiknya mengumpulkan data dari beberapa NGO yang kompeten di bidang audit terkait karakteristik sampah.

Kholid menekankan bahwa dalam membuat regulasi, proses riset sangat penting. Tidak boleh hanya mengutip dari satu NGO saja karena hasil riset sampah dari NGO di Bali bisa berbeda-beda tergantung scope atau wilayah risetnya. Jika hanya merujuk hasil riset dari satu NGO saja, dikhawatirkan kebijakan itu bisa mengarah kepada diskriminatif.

Contoh kebijakan yang disebutkan oleh Kholid adalah Gerakan Bali Bersih Sampah yang hanya menyasar produk AMDK di bawah 1 liter saja dan tidak semua jenis kemasan plastik. Padahal, jika kita melihat prioritas sampah plastik di Bali, produk AMDK hanya menjadi nomor tiga penyebab sampah di sana. Apalagi, sampah-sampah plastik AMDK ini bisa didaur ulang.

Logikanya, di Bali sebagai metropolis, pasti banyak pihak ketiga seperti pengepul dan pemulung yang mengambil plastik AMDK ketimbang kemasan plastik lainnya karena harganya yang lebih tinggi. Jadi, sangat aneh jika ada temuan riset yang merekomendasikan untuk melarang produk-produk AMDK ini karena sampahnya tinggi. Jika seperti itu, kesannya para pemulung di Bali lebih senang mengambil sampah-sampah plastik yang di luar AMDK seperti sachet dan unbranded. Itu tidak masuk logika sama sekali.

Apalagi, menurut Kholid, plastik-plastik AMDK di Bali bukan penyampah paling banyak di Bali. Sampah-sampah plastik yang unbranded seperti kresek, styrofoam, tali plastik, kain, cup atau gelas plastik tanpa merk, dan sachet justru menjadi penyampah plastik terbesar di Bali. Namun, sampah-sampah ini belum tersentuh sama sekali.

Berdasarkan sensus sampah plastik yang dilakukan BRUIN bersama Green Generation Bali, sebagai bagian dari riset selama tiga tahun (2022–2024) di 30 provinsi di Indonesia, hasil audit menunjukkan bahwa sampah unbranded menempati posisi tertinggi atau sebesar 42 persen, diikuti sachet 44 persen dan AMDK hanya 15 persen. Sampah AMDK hanya urutan ketiga. Jadi, jika ingin melakukan pelarangan, seharusnya sampah-sampah plastik yang unbranded dan sachetlah yang dilarang. Apalagi jenis sampah ini tidak diminati pemulung karena nilai ekonomisnya yang rendah.

0 Komentar