
Rekomendasi MUI Pusat untuk Pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan rekomendasi resmi terkait pengelolaan tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh. Surat tersebut menyarankan agar tanah wakaf tersebut dikembalikan kepada Nazhir Masjid Raya Baiturrahman (MRB). Surat dengan nomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Pusat, KH M Anwar Iskandar, dan Sekretaris Jenderal H Amirsyah Tambunan.
Surat yang dikeluarkan pada 14 Agustus 2025 ini berisi beberapa alasan yang menjadi dasar rekomendasi tersebut. Saat ini, tanah wakaf Blang Padang dikuasai oleh TNI Angkatan Darat (TNI-AD). Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menyatakan bahwa alasan dalam surat sudah jelas dan terperinci.
Tidak hanya itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau lebih dikenal sebagai Abu Sibreh, juga menyampaikan bahwa rekomendasi dari MUI Pusat merupakan bentuk dukungan kuat dalam upaya pengembalian tanah wakaf tersebut. Ia menyebutkan bahwa rekomendasi ini memberikan energi tambahan dalam perjuangan mengembalikan tanah wakaf Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman.
Dewan Pimpinan MUI telah menerima dua surat penting dari Pemerintah Aceh. Pertama, surat Gubernur Aceh Nomor: 400.8.2.4/954 tanggal 23 Juli 2025 dengan tema permohonan rekomendasi MUI Pusat terkait upaya pengembalian tanah wakaf Blang Padang. Kedua, surat Dinas Syariat Islam Pemerintah Aceh Nomor: 400.8/1467 tanggal 21 Juli 2025 tentang permintaan penerimaan audiensi tim pemerintah Aceh.
Sebagai respons atas kedua surat tersebut, Dewan Pimpinan MUI melakukan kajian mendalam dari aspek syar’i dan hukum. Kajian ini dilakukan oleh Dewan Pimpinan MUI, Pimpinan Bidang dan Komisi Fatwa, serta Pimpinan Bidang dan Komisi Hukum dan HAM DP MUI. Selain itu, telah dilakukan pendalaman melalui rapat koordinasi secara daring (online) dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Nadzir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Setelah proses kajian dan pendalaman selesai, dengan memohon ridha dan pertolongan Allah SWT, Dewan Pimpinan MUI memberikan rekomendasi dan dukungan sepenuhnya dalam usaha pengembalian tanah wakaf Blang Padang. Tanah wakaf tersebut terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, dan ditujukan untuk kemaslahatan, kemakmuran pemeliharaan, serta kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Rekomendasi ini juga merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pasal tersebut menyatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memohon penyelesaian status tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh. Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan nomor 400.8/7180, tertanggal 17 Juni 2025. Dalam surat tersebut, disertakan bukti-bukti kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang berada di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
0 Komentar