
Pembunuhan Kakek 87 Tahun di Mesuji Lampung Terungkap
Seorang laki-laki tua berusia 87 tahun, Salim, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di gubuknya yang terletak di area kebun jagung di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025. Jenazah Salim ditemukan dengan sejumlah luka terbuka di tubuhnya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai kematian korban. Dalam waktu singkat, pelaku pembunuhan berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Pelaku bernama Imam Khambali (56 tahun) ditangkap hanya tiga jam setelah jasad Salim ditemukan. Khambali merupakan warga dari Desa Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Motif Pembunuhan yang Terungkap
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025, Polres Mesuji, Polda Lampung, mengungkap kronologi dan motif pembunuhan yang menewaskan kakek 87 tahun itu. Menurut Waka Polres Mesuji, Kompol Heru Sulistyananto, peristiwa ini dipicu oleh hilangnya sebungkus tembakau milik pelaku.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa bermula saat Supriyati atau Mbah Kenil, tetangga korban, mengantarkan makanan ke rumah Salim pada pagi hari, Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat tiba di rumah Salim, Mbah Kenil memanggil namun tidak ada jawaban. Lantaran tidak ada respons, ia kemudian menggantungkan makanan tersebut di pintu rumah.
Saat menggantungkan makanan, Mbah Kenil melihat ada satu bungkus tembakau tergantung di pintu rumah Salim. Ia teringat bahwa Salim sempat berjanji akan membelikan tembakau untuknya. Akhirnya, Mbah Kenil membawa bungkusan tembakau itu pulang ke rumahnya.
Pada sekitar pukul 10.00 WIB, Mbah Kenil melihat Khambali mondar-mandir di depan rumah Salim. Ia merasa khawatir dan bertanya kepada Khambali, "Om kamu ngapain di situ?" Khambali menjawab, "Nyari tembakau."
Mbah Kenil kemudian berkata, "Tembakau kamu ada di aku om, tadi tak bawa pulang." Mendengar hal itu, Khambali bertanya, "Kenapa tembakau ku kamu curi?"
Mbah Kenil menjawab, "Lo om, saya tidak nyuri tembakau kamu. Kok kamu nuduh saya mencuri tembakau mu, gak pantas. Aku ini sudah tua, bukan sifat saya. Ayo pulang ke rumahku, tembakau mu ada di rumahku."
Peristiwa Berdarah
Kemudian, sekitar pukul 10.15 WIB, seorang tukang sayur keliling melihat Khambali membawa senjata tajam jenis parang dan kapak. Ia mendengar Khambali menyampaikan niatnya untuk menghabisi nyawa Mbah Kenil. Ia juga menyebut bahwa kakek S telah ia bunuh.
Khambali berkata, "Saya mau membunuh Mbah Kenil, kalau ada yang berani nolong aku bunuh juga dan Kakek S sudah aku bunuh, nggak usah lapor lapor polisi."
Pada sekitar pukul 12.30 WIB, Ratna ingin mengajak kakek S makan siang. Ketika mengecek di gubuk korban, Ratna menemukan Salim tergeletak bersimbah darah dengan luka bacok pada tubuhnya.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk yang mengarah ke Khambali. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Khambali mengakui perbuatannya kepada polisi. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
0 Komentar