
Warga Lima Desa di Ogan Ilir Tolak Pembebasan Lahan oleh TNI AU
Beberapa ratus warga dari lima desa yang berada di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, menyatakan penolakan terhadap rencana pembebasan lahan yang dilakukan oleh TNI AU. Kelima desa tersebut adalah Tanjung Pinang I, Tanjung Pinang II, Limbang Jaya I, Limbang Jaya II, dan Tanjung Laut.
Peristiwa ini terjadi saat tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Ilir bersama puluhan personel TNI AU melakukan pemeriksaan lapangan terkait lahan yang menjadi sengketa. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis (21/8/2025), siang hari.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh H. Marzuki, salah satu tokoh masyarakat Desa Tanjung Pinang, warga menyampaikan beberapa keberatan terkait pengambilalihan lahan. Mereka menegaskan bahwa tanah tersebut telah digunakan secara turun-temurun sejak tahun 1939. Lahan itu dikelola dengan baik untuk berbagai kebutuhan seperti perkebunan, pertanian padi, nanas, dan karet.
Sejarah lahan tersebut juga memiliki cerita panjang. Dalam masa pendudukan Jepang sekitar tahun 1942, warga pemilik lahan diusir. Sebanyak lebih kurang 3 hektar tanah di area Simpang Tanjung Pinang dicaplok. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, warga kembali menduduki tanah tersebut. Namun, leluhur mereka kembali menghadapi masalah dengan TNI AU. Pada masa itu, AURI mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan aset Kementerian Pertahanan.
Warga mempertanyakan alasan pengambilalihan lahan ini. Mereka berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa lahan yang dikuasai oleh rakyat harus dikembalikan ke rakyat. Namun, jika tanah tersebut sudah digunakan untuk kepentingan sosial seperti sekolah, maka pemerintah harus memberikan ganti rugi secara bijak.
Warga diwakili oleh H. Marzuki berharap agar TNI AU dapat mempertimbangkan bahwa lahan yang telah diberdayakan oleh masyarakat jangan diambil alih. Menurut mereka, tanah tersebut menjadi urat nadi ekonomi masyarakat setempat. Oleh karena itu, mereka meminta BPN tidak membuatkan sertifikat tanah untuk pihak TNI AU.
Tim dari BPN Ogan Ilir menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Simpang Tanjung Pinang merupakan tindak lanjut dari permohonan TNI AU. Mereka melakukan pengukuran lahan yang dilaporkan ke BPN Ogan Ilir. Saat ini, prosesnya telah mencapai tahapan pemeriksaan lapangan. Menurut pejabat BPN Ogan Ilir, Safta, hasilnya sudah "clean and clear". Selanjutnya, akan dilakukan sidang internal.
Sementara itu, pihak TNI AU menyampaikan bahwa pada tahun 2003 telah dilakukan pengukuran tanah dengan melibatkan berbagai stakeholder. Mereka juga telah melakukan sosialisasi dan meminta warga untuk menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.
TNI AU melalui Letnan Jaya, perwakilan Lanud Palembang, menjelaskan bahwa mereka telah meminta camat dan kades setempat untuk memfasilitasi pertemuan. Tujuannya adalah untuk sosialisasi dan memberikan ruang bagi warga yang ingin menyampaikan penyanggahan. Sayangnya, pertemuan tersebut tidak terlaksana dan penyanggahan administratif hingga saat ini belum diterima.
Selama proses ini, Jaya menegaskan bahwa TNI AU tidak pernah melakukan intimidasi atau penggunaan senjata serta penggusuran paksa. Segala tindakan yang dilakukan dilakukan atas perintah pimpinan dan bukan aktivitas sembarangan. Mereka hanya melakukan penertiban secara administratif.
Jaya juga menekankan bahwa tidak ada persepsi bahwa TNI AU akan melakukan penggusuran. Jika ada yang merasa memiliki hak atas tanah yang ditertibkan, mereka diminta untuk menyampaikan dokumen atau surat kepemilikan tanah tersebut.
0 Komentar