TKW Indramayu Bekerja 9 Tahun di Singapura Hanya Dapat Gaji Rp12 Juta, Kini Depresi

TKW Indramayu Bekerja 9 Tahun di Singapura Hanya Dapat Gaji Rp12 Juta, Kini Depresi

Kondisi Lusita, TKW yang Pulang dari Singapura dengan Depresi Ringan

Lusita (28), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, kini telah kembali ke Tanah Air setelah bekerja di Singapura selama 9 tahun. Ia pulang pada Kamis (14/8/2025) pekan lalu, namun kondisinya saat tiba di Indonesia menunjukkan adanya depresi ringan.

Kepala Desa setempat mengatakan bahwa pihak Puskesmas sudah melakukan pemeriksaan terhadap Lusita. Hasilnya memang menunjukkan bahwa ia mengalami gangguan mental yang cukup serius. Petugas kesehatan memberikan obat untuk membantu pemulihan kondisi kesehatannya. Namun, informasi terbaru menyebutkan bahwa obat tersebut sudah habis dan diharapkan Lusita bisa kembali ke Puskesmas untuk evaluasi lebih lanjut.

Selain itu, kasus ini juga telah dikomunikasikan oleh Pemerintah Kecamatan Cikedung dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu. Rencananya, Dinsos akan melakukan kunjungan untuk mengetahui kebutuhan apa saja yang diperlukan oleh Lusita dalam proses pemulihan dan perlindungan dirinya.

Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Akhmad Jaenuri, menyatakan bahwa Lusita diduga kuat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Temuan awal menunjukkan adanya manipulasi data terkait keberangkatan Lusita ke Singapura. Salah satu indikasi adalah perusahaan perekrut yang memperbesar usia Lusita sebanyak lima tahun agar memenuhi syarat penempatan kerja.

Aslinya, Lusita lahir pada tahun 1997, tetapi diubah menjadi 1992. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk melewati aturan yang berlaku. Selain itu, Jaenuri menduga bahwa Lusita sengaja dibuat mengalami depresi ringan karena majikan tidak sanggup membayar gaji secara utuh sesuai kontrak kerja.

Berdasarkan hitungan yang dilakukan SBMI, gaji yang seharusnya diterima Lusita selama 9 tahun kerja mencapai sekitar 70.200 Dolar Singapura atau setara Rp 888 juta. Angka ini dihitung dari kontrak gaji 650 Dolar Singapura per bulan dikalikan 9 tahun. Namun, Lusita hanya menerima gaji sebesar Rp 12 juta selama masa kerjanya.

Langkah Hukum yang Akan Diambil

Jaenuri mengungkapkan bahwa SBMI akan melaporkan kasus ini kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Selain itu, pihaknya juga akan mengirim surat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura. Tujuannya adalah untuk membangun jaringan yang ada di Singapura guna memastikan apa yang dialami oleh Lusita di sana benar-benar dapat diproses secara hukum.

Selain itu, SBMI juga berencana mengajukan laporan ke Ministry of Manpower (MOM) Singapura melalui jaringan yang sedang dibangun. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa perusahaan yang memberangkatkan Lusita ke Singapura sudah ditutup oleh pemerintah. Sementara itu, perekrutnya sendiri telah meninggal dunia.

Masalah Sistemik yang Mengancam Buruh Migran

Akhmad Jaenuri menilai bahwa kasus Lusita merupakan gambaran nyata tentang lemahnya sistem pelindungan bagi perempuan buruh migran. Mulai dari proses perekrutan yang sarat manipulasi, pengawasan negara di luar negeri yang kurang optimal, hingga kekerasan ekonomi dan psikis yang dialami para pekerja.

Ia menegaskan bahwa kasus seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Ratusan buruh migran asal Indramayu sering menghadapi praktik serupa, termasuk upah yang tidak dibayarkan, identitas yang dipalsukan, hingga perlakuan tidak manusiawi.

SBMI Indramayu mendesak pemerintah agar tidak lagi abai terhadap nasib para buruh migran. Menurut mereka, para pekerja ini adalah pahlawan devisa yang selama ini disia-siakan. Oleh karena itu, diperlukan kehadiran konkret dari pemerintah untuk memastikan keadilan dan perlindungan yang layak bagi para buruh migran.

0 Komentar