
Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Label SNI pada Alat Makan Program MBG
Polres Metro Jakarta Utara sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan logo resmi pada alat makan yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Inspeksi mendadak dilakukan di sebuah ruko di kawasan Ancol, Pademangan, setelah adanya laporan dari masyarakat.
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ada sejumlah barang impor yang diduga diberi label “Made in Indonesia” palsu, lengkap dengan logo SNI dan Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin. Barang-barang tersebut berupa alat makan dan food tray yang digunakan dalam distribusi program MBG.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan asal dan legalitas produk tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami informasi yang menjadi dasar pengaduan tersebut.
Penggeledahan di Ruko Ancol
Penyelidikan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencetak dan menempelkan label palsu di sebuah ruko kawasan Ancol, Pademangan. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggeledahan pada Jumat sore.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakut Ipda Maryati Jonggi, penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan perdagangan produk ilegal yang menggunakan label SNI palsu dan logo halal. Barang-barang tersebut diketahui digunakan dalam paket makan bagi siswa sekolah penerima manfaat program MBG.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan ilegal dengan penggunaan label SNI palsu dan logo halal. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Dugaan Pemalsuan Asal Produk
Selain label SNI, polisi juga sedang menyelidiki dugaan penggantian label asal produk. Berdasarkan hasil temuan di lokasi, sejumlah perlengkapan makan yang berasal dari luar negeri diduga diberi stiker baru bertuliskan “Made in Indonesia”.
Jonggi menyebutkan bahwa dugaan tersebut sedang dalam proses pengecekan dan pendalaman untuk memastikan kebenarannya. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri apakah praktik tersebut dilakukan untuk mengelabui distribusi resmi atau menghindari pajak impor.
Polisi juga bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan BGN, untuk memperkuat investigasi. Selain itu, pihaknya masih melacak asal pasokan barang-barang tersebut serta pihak yang memasok ke program MBG.
Potensi Pelanggaran dan Ancaman Hukum
Jika terbukti, praktik pemalsuan label tersebut dapat dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp 50 miliar.
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi merugikan negara karena tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan impor dan distribusi produk resmi.
Hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan lembaga terkait. Semua barang telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk label dan kemasan yang digunakan.
Polres Metro Jakarta Utara memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Tujuannya adalah memastikan bahwa produk yang digunakan dalam program pemerintah benar-benar aman dan sesuai standar.
0 Komentar