
Penindakan Pakaian Bekas Impor Ilegal dan Dampaknya pada Industri Lokal
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengungkap bahwa sebagian besar pakaian bekas impor ilegal yang ditindak oleh pemerintah diduga berasal dari tiga negara, yaitu Jepang, Tiongkok, dan Korea Selatan. Hal ini terungkap setelah adanya pengawasan intensif terhadap barang-barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas dalam bentuk karung (balpres), selama satu tahun masa pemerintahan Prabowo—Gibran.
Selama periode tersebut, pemerintah melalui Kemendag telah menindak 21.054 bal pakaian bekas ilegal dengan total nilai mencapai Rp120,65 miliar. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pakaian bekas yang ditindak berasal dari jalur tidak resmi dan didistribusikan ke pasar lokal tanpa izin impor. Bahkan, penanggung jawab barang balpres ilegal tersebut bukan merupakan importir resmi.
Menurut Moga, pemerintah telah memberikan sanksi berupa penutupan lokasi usaha sesuai aturan yang diatur dalam Pasal 424 jo Pasal 428 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, pemerintah juga memberikan perintah pemusnahan barang berdasarkan Pasal 87 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Penyitaan dilakukan atas biaya sendiri oleh penanggung jawab barang dan disaksikan oleh petugas pengawas.
Dampak Negatif Impor Pakaian Bekas pada Pelaku Usaha Lokal
Pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia dinilai merugikan pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM yang memproduksi barang serupa. Hal ini menyebabkan persaingan tidak sehat yang bisa mengancam kelangsungan hidup industri tekstil dan garmen lokal.
Sejak 2015, pemerintah telah melarang impor pakaian bekas untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Untuk memperkuat pengawasan, Kemendag akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan desk penyelundupan nasional yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Selain itu, pemerintah juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan pakaian bekas ilegal.
Estimasi Kerugian Negara dan Dampak pada Industri
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) melakukan perhitungan estimasi kerugian negara akibat impor pakaian bekas ilegal. Hasilnya menunjukkan bahwa potensi kerugian negara berkisar antara Rp600 miliar hingga Rp1 triliun per tahun. Angka ini dihitung berdasarkan data penindakan Bea Cukai dan simulasi penerimaan fiskal.
Data Bea Cukai menunjukkan bahwa sekitar 21.000 bal pakaian bekas ilegal bernilai sekitar Rp120 miliar ditemukan dalam satu tahun. Namun, jumlah ini hanya mencakup sekitar 10%–20% dari total arus masuk pakaian bekas ilegal.
Sekretaris Jenderal API Andrew Purnama menjelaskan bahwa dampak peredaran pakaian bekas ilegal tidak hanya terasa di hilir, tetapi juga sampai ke hulu industri tekstil dan garmen. Dampaknya mulai dari hilangnya pesanan di garmen lokal, penurunan kapasitas pabrik kain, hingga pengurangan jam kerja para pemintal dan penenun.
Budaya Thrifting di Indonesia dan Perubahan Pola Pikir
Andrew juga menyoroti pergeseran budaya thrifting di Indonesia. Di negara lain, thrifting lebih sering dianggap sebagai kegiatan sosial bagi mereka yang benar-benar tidak mampu membeli baju baru, bahkan sering kali berbasis charity. Namun di Indonesia, aktivitas ini justru menjadi tren bagi konsumen yang memiliki daya beli tinggi.
Hal ini menyebabkan produk lokal semakin tersisihkan. Padahal, harga pakaian yang diproduksi oleh IKM lokal sangat terjangkau, berkisar antara Rp50.000 hingga Rp200.000. Andrew menyarankan agar masyarakat mulai mengubah pola pikir, dengan membeli produk lokal yang justru dapat membantu meningkatkan pendapatan pekerja lokal.
Rekomendasi API untuk Mengatasi Masalah Impor Ilegal
API menilai pemerintah perlu memperbaiki beberapa kebijakan untuk mencegah masuknya impor pakaian bekas ilegal. Beberapa rekomendasi yang diajukan antara lain:
- Memperkuat pengawasan di hulu, terutama di perbatasan, dengan memutus jalur importir besar.
- Menjamin konsistensi regulasi, seperti implementasi Permendag 17/2025 dan Permenperin 27/2025.
- Memberikan pembinaan kepada pedagang thrift kecil, bukan hanya menindak mereka secara hukum.
- Melalui edukasi publik, mengembalikan makna thrifting sebagai kegiatan sosial, bukan gaya hidup bagi yang mampu.
0 Komentar