Polisi Bongkar Ruko Importir di Jakarta Utara, Diduga Jual Barang Ilegal dengan Label SNI Palsu MBG

Polisi Bongkar Ruko Importir di Jakarta Utara, Diduga Jual Barang Ilegal dengan Label SNI Palsu MBG

Penggerebekan Ruko di Ancol Jakarta Utara

Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggeledahan terhadap sebuah ruko milik perusahaan importir PT LN yang berlokasi di Jalan Parangtritis Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (31/10/2025). Penggeledahan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan hasil investigasi media yang mengungkap dugaan perdagangan ilegal yang melibatkan pemakaian label SNI palsu, logo halal palsu, serta penyalahgunaan logo Badan Gizi Nasional (BGN) pada sejumlah produk yang disebut-sebut terkait dengan program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG).

Barang Impor dari China Berlabel “Made in Indonesia” Palsu

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah besar alat makan dan food tray impor asal Tiongkok yang dilabeli seolah-olah buatan lokal dengan cap “Made in Indonesia”. Selain itu, ditemukan pula label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diduga dipalsukan, serta logo halal dan BGN yang dicetak tanpa izin resmi. Sejumlah foto dan dokumen yang diamankan menunjukkan bahwa label tersebut sengaja ditempelkan untuk menimbulkan kesan bahwa produk merupakan hasil industri dalam negeri.

“Dari hasil penggeledahan awal, kami menemukan adanya indikasi kuat pemalsuan label SNI dan penyalahgunaan logo halal maupun lembaga resmi pemerintah,” ujar salah satu sumber kepolisian yang enggan disebut namanya kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

Barang Impor Masuk Tanpa Prosedur Resmi

Menurut informasi sementara, produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah, termasuk tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan tidak memiliki izin edar dari Kementerian Perdagangan maupun BPOM. Pihak kepolisian menduga praktik ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan jaringan importir lain di kawasan Jabodetabek.

Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kasus ini mencuat ke publik setelah muncul dugaan bahwa food tray atau tempat makan yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) salah satu program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ternyata bukan buatan dalam negeri, melainkan impor dari China. Program MBG sendiri bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi anak sekolah di seluruh Indonesia dengan melibatkan industri lokal. Namun, laporan investigatif dari beberapa media menunjukkan adanya produk impor ilegal yang justru digunakan dalam implementasinya.

Dalam laporan tersebut, ditampilkan pula foto-foto pekerja di pabrik China yang sedang memproduksi ompreng atau food tray berlogo BGN, lengkap dengan label “Made in Indonesia” dan cap SNI palsu.

Kekhawatiran Soal Kehalalan Produk

Selain soal pemalsuan label, publik juga dihebohkan oleh isu penggunaan pelumas berbahan dasar babi dalam proses pembuatan food tray di China. Meski belum terbukti secara ilmiah, isu ini menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat Muslim, mengingat produk tersebut dikaitkan dengan program pemerintah yang melibatkan anak sekolah.

“Kalau memang benar ada unsur haram di dalamnya, ini bukan hanya soal hukum tapi juga soal moral dan tanggung jawab sosial,” ujar salah satu tokoh masyarakat Pademangan. Pihak kepolisian menyatakan akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Potensi Kerugian Negara dan Sanksi Berat

Selain menimbulkan keresahan publik, praktik pemalsuan label SNI dan logo halal ini berpotensi merugikan negara secara finansial. Para pelaku diduga tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan menghindari biaya sertifikasi resmi, yang nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Merujuk pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI), setiap pihak yang dengan sengaja memalsukan label SNI dapat dikenakan pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp 50 miliar.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Pemalsuan label resmi negara sama saja dengan menipu masyarakat. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas seorang penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Utara masih terus melakukan analisis dan evaluasi (Anev) untuk memastikan kronologi dan pelaku utama di balik kasus ini.

Dugaan Jaringan Lebih Luas

Investigasi sementara mengindikasikan bahwa pemalsuan label dan logo ini tidak dilakukan secara tunggal. Polisi menduga adanya jaringan sindikat impor ilegal yang beroperasi lintas provinsi, dengan modus memanfaatkan proyek pemerintah sebagai kedok distribusi. Ratusan karton barang bukti diamankan, termasuk alat makan plastik, food tray, label SNI palsu, dan dokumen pengiriman dari luar negeri. Semua barang kini disita di Gudang Barang Bukti Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini memunculkan desakan agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap produk impor yang beredar di pasar dalam negeri, terutama yang menggunakan label nasional seperti SNI, halal, dan logo lembaga pemerintah. Menunggu Hasil Resmi Investigasi.

Polres Metro Jakarta Utara memastikan akan menyampaikan hasil resmi investigasi dalam waktu dekat. Beberapa barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk memastikan keaslian label dan bahan produksi yang digunakan pada produk-produk tersebut.

Sementara itu, publik berharap kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan sistem distribusi dan pengawasan barang impor, terutama untuk proyek nasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kasus penggeledahan ruko importir di Jakarta Utara ini membuka tabir dugaan serius mengenai praktik perdagangan ilegal, pemalsuan label SNI, dan penyalahgunaan logo halal dalam produk yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis. Penyelidikan masih berjalan, dan masyarakat menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap konsumen dan industri lokal.

0 Komentar