
Prediksi Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat Tahun 2026
Pengumuman mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat. Dengan potensi kenaikan hingga 10,5 persen seperti yang diajukan oleh serikat pekerja, beberapa wilayah di Jawa Barat berpotensi memiliki UMK tertinggi mencapai kisaran Rp 6 juta.
Salah satu daerah yang diprediksi akan menduduki posisi teratas adalah Kota Bekasi, dengan proyeksi UMK sekitar Rp 6,29 juta jika kenaikan benar-benar diterapkan pada 2026. Sementara itu, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi juga diperkirakan mengalami kenaikan signifikan. UMK Karawang diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp 6,19 juta, sedangkan Kabupaten Bekasi mendekati angka Rp 6,14 juta.
Namun, keputusan resmi terkait besaran kenaikan UMK atau UMP 2026 masih menunggu pengumuman dari pemerintah provinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan. Faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebijakan upah minimum nasional tetap memengaruhi angka final yang akan diberlakukan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa belum dapat memastikan besaran UMP 2026 karena masih dalam proses kajian. Meskipun begitu, pihak buruh meminta pemerintah untuk menaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Angka tersebut lebih tinggi dari kenaikan upah minimum 2025 yang hanya sebesar 6,5 persen secara nasional.
"Besaran UMP 2026 sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh)," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Jika benar demikian, maka besaran UMP khusus untuk daerah Jawa Barat (Jabar) akan menjadi sorotan utama. Berikut ini perkiraan UMP Jabar untuk 2026:
Perkiraan UMP Jawa Barat Tahun 2026
- Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.378.687
- Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.422.787
Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 rata-rata berada di kisaran Rp 2,378,000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi serta faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.
Proyeksi UMK Se-Jawa Barat Jika Naik 10,5 Persen
Berikut ini proyeksi UMK se-Jawa Barat jika kenaikan sebesar 10,5 persen benar-benar diterapkan:
- Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
- Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
- Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
- Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
- Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
- Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
- Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
- Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
- Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
- Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
- Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
- Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
- Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
- Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
- Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
- Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
- Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
- Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
- Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
- Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
- Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
- Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
- Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
- Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
- Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
- Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
- Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751
Kenaikan 8,5 atau 10,5 Persen?
Pemerintah tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026. Pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum. Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan sebesar 6,5 persen. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa masih ada pembahasan konsep dan kajian dari pemerintah. Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.
Aliansi Buruh Ancam Demo jika UMP Hanya Naik di Bawah 8,5
Info kenaikan ini langsung ditanggapi oleh aliansi Buruh yang merencanakan aksi Buruh jika presentase kenaikan berada dibawah 8,5 persen. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa jika tuntutan tidak dikabulkan, mereka akan mengorganisir pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia. Aksi mogok akan melibatkan buruh dari 72 organisasi yang tergabung dalam KSP-PB di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota.
0 Komentar