
Penanggulangan Tambang Ilegal di Kawasan IKN
Polda Kaltim terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas tambang ilegal di kawasan yang menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap enam kasus tambang ilegal dengan delapan tersangka yang ditetapkan. Seluruh kasus tersebut terjadi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU), dua kabupaten yang menjadi lokasi strategis dalam pembangunan IKN.
Barang bukti yang disita mencakup ribuan ton batu bara dan pasir, menunjukkan skala besar dari aktivitas ilegal ini. Hal ini menunjukkan bahwa kawasan IKN tidak hanya menjadi fokus pembangunan nasional, tetapi juga menjadi incaran pelaku tambang ilegal yang merugikan negara.
Rangkaian Kasus Tambang Ilegal
Tahun 2023: - Di KM 48 Desa Kariwayah, Samboja: Tersangka H dan Hs. Barang bukti: sekitar 1.000 ton batu bara. - Di Desa Mentawir, Sepaku: Tersangka PJ. Barang bukti: sekitar 4.300 ton batu bara. - Di Desa Bakungan, Loa Janan: Tersangka MS. Barang bukti: sekitar 5.000 ton batu bara.
Tahun 2024: - Di Desa Kemantes, Sepaku: Tersangka HDS. Barang bukti: sekitar 1.000 ton batu bara. - Di Desa Batuah, Loa Janan: Tersangka AS. Barang bukti: sekitar 1.000 ton batu bara.
Tahun 2025: - Di Desa Handil, Muara Jawa: Tersangka I dan JA. Barang bukti: sekitar 5.000 ton pasir yang diduga ditambang tanpa izin.
Upaya Menjaga Kelestarian IKN
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menegaskan bahwa kawasan IKN dan sekitarnya harus dijaga dari aktivitas pertambangan ilegal. Aktivitas ini berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu pembangunan proyek strategis nasional.
“Setiap aktivitas tambang tanpa izin akan ditindak tegas,” ujar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. Ia menambahkan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus diperketat sebagai bentuk dukungan penuh Polri terhadap kelancaran pembangunan IKN.
Langkah Otorita IKN dalam Melindungi Kawasan Hutan
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) juga melakukan berbagai langkah untuk menjaga kawasan hutan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Provinsi Kalimantan Timur. Salah satu langkahnya adalah pemasangan papan larangan aktivitas ilegal di empat titik rawan di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan pembangunan IKN berlangsung sesuai rencana tata ruang. “IKN dibangun atas basis perencanaan. Setiap area sudah ada peruntukannya, namun di lapangan masih ditemui pemanfaatan ruang yang tidak sesuai,” katanya.
Dari total 252 ribu hektare wilayah IKN, hanya sekitar 25 persen yang akan dibangun sebagai perkotaan, sementara 65 persen menjadi kawasan hutan/lindung, dan 10 persen merupakan kawasan ketahanan pangan.
Pengawasan dan Sosialisasi Terhadap Aktivitas Ilegal
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN memprioritaskan penanganan terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal seperti penambangan, pembukaan lahan, dan pembangunan tanpa izin.
Agung menyampaikan bahwa satgas telah menjalankan sejumlah kegiatan, mulai dari rapat koordinasi lintas-instansi, patroli gabungan, pemasangan papan imbauan dan peringatan, pengumpulan dan klarifikasi data. Selain itu, sosialisasi mengenai aktivitas ilegal di wilayah IKN Nusantara juga digencarkan, serta penegakan hukum terhadap pelaku perambahan dan perusakan hutan.
Video Viral Menggambarkan Kerusakan Lingkungan
Sebelumnya, beredar video viral yang menampilkan kondisi kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang mulai tandus. Dalam video yang diunggah oleh pengguna Instagram @hamka_2211, tampak lahan yang gundul dan permukaan tanah yang gersang. Video ini menuai berbagai komentar warganet yang prihatin terhadap kondisi lingkungan di kawasan IKN.
Warganet menulis pesan-pesan seperti "Save Bukit Soeharto", "Beberapa bulan lalu lewat bukit Suharto, risih lihat kanan kiri udah mulai pada gundul", dan "Semoga Kaltim aman ya Allah". Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat peduli terhadap kelestarian lingkungan di sekitar IKN.
0 Komentar