Akhirnya 3 Perusahaan Tambang Emas di Tapsel Dihentikan Sementara

Featured Image

Tiga Perusahaan Tambang di Tapanuli Selatan Dihentikan Sementara Operasionalnya

Pemerintah telah mengambil langkah tegas terhadap tiga perusahaan tambang emas di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Langkah ini diambil setelah terjadinya banjir dan longsor yang melanda kawasan tersebut. Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) yang merupakan pengembang PLTA Batangtoru.

Penyebab dan Tindakan Pemerintah

Langkah pemerintah untuk menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut dilakukan setelah adanya dugaan bahwa aktivitas usaha mereka berkontribusi pada meningkatnya risiko bencana. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru dan Garoga. Tujuan dari inspeksi ini adalah untuk memverifikasi penyebab bencana dan menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap peningkatan risiko banjir dan longsor.

Selain itu, Menteri Hanif juga memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup. Dalam inspeksinya, ia mengunjungi sejumlah perusahaan, termasuk PT Agincourt Resources, PTPN III, dan NSHE. Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut dan mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.

Klarifikasi dari PT Agincourt Resources

Sebelum operasionalnya dihentikan, PT Agincourt Resources membuat klarifikasi terkait peran mereka dalam kejadian banjir bandang di Desa Garoga. Senior Manager Corporate Communication PTAR, Katarina Siburian, menyatakan bahwa mengaitkan langsung operasional tambang emas Martabe dengan kejadian banjir bandang di Desa Garoga merupakan kesimpulan yang prematur dan tidak tepat.

Menurut PT AR, bencana banjir bandang di Desa Garoga terjadi karena ketidakmampuan alur Sungai Garoga menampung laju aliran massa banjir. PT AR beroperasi di sub DAS Aek Pahu, yang secara hidrologis terpisah dari DAS Garoga. Meskipun ada beberapa peristiwa longsoran di sub DAS Aek Pahu, tidak ada fenomena banjir bandang di sepanjang aliran sungai ini.

Penegakan Hukum Lingkungan

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS. Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar.

Menteri Hanif menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari. Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Pemerintah akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana.

Tindakan Lanjutan

KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana. Pemerintah berkomitmen menjadikan penegakan hukum lingkungan sebagai fondasi utama dalam mencegah bencana ekologis dan melindungi masyarakat.

Verifikasi lapangan akan terus dilakukan terhadap perusahaan lain yang terindikasi memberi kontribusi signifikan terhadap tekanan lingkungan di Sumatera. Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan.

0 Komentar