Dua Warga Bitung Korban TPPO di Kamboja Dikembalikan ke Sulut, Pasangan Suami Istri

Featured Image

Dua Korban TPPO dari Bitung Dipulangkan ke Sulut

Dua warga Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja akhirnya berhasil dipulangkan. Mereka tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado pada hari Sabtu (6/12/2025) pagi. Keduanya adalah pasangan suami istri dengan inisial F.B. (23) dan S.R.P.T (31). Mereka direkrut secara ilegal tanpa melalui prosedur resmi.

Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado, Ipda Masry, membenarkan kedatangan dua korban tersebut. "Benar kedua korban telah tiba hari ini," ujarnya via telepon WhatsApp. Kini, keduanya berada dalam perlindungan dan pendampingan BP3MI Sulut, Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi, serta YKYU dan Komunitas Lingkungan Peduli TPPO yang tergabung dalam Satgas TPPO Sulawesi Utara.

Penanganan lebih lanjut akan fokus pada pemulihan kondisi mental dan fisik korban, serta pencarian para pelaku perekrutan. Satgas TPPO juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur jelas, demi menghindari risiko eksploitasi atau tindak pidana perdagangan orang.

Upaya Pencegahan TPPO di Bandara Sam Ratulangi

Untuk mencegah semakin banyaknya korban TPPO, pengawasan di Bandara Sam Ratulangi Manado kini semakin diperketat. Kanit Reskrim Polsek Bandara Sam Ratulangi, Aipda Sandy Pratama, menjelaskan bahwa saat ini sudah ada instruksi langsung dari Gubernur Sulawesi Utara untuk membentuk tim khusus. Tim gabungan ini bertugas mengawasi, memeriksa, dan mengedukasi calon penumpang yang dicurigai akan berangkat secara ilegal ke luar negeri, khususnya ke Kamboja, Thailand, dan Myanmar.

Tim ini terdiri dari unsur keamanan bandara, BP3MI, petugas imigrasi, polisi, serta lembaga terkait lainnya. Tujuannya adalah memberikan edukasi dan pencegahan sedini mungkin agar warga tidak terjebak dalam sindikat perdagangan orang.

Karakteristik Penumpang yang Mencurigakan

Kapolsek Bandara membeberkan karakteristik penumpang yang ingin pergi ke Kamboja memiliki ciri-ciri khusus. Mereka seringkali berangkat dalam kelompok kecil, lebih dari 2 orang, dengan gaya liburan yang mencolok. Usia mereka umumnya produktif, tetapi penampilan mereka lebih menyerupai orang yang sedang liburan daripada pekerja.

Mereka terlihat santai, dengan pakaian modis dan aksesoris mencolok, seolah-olah sedang bersiap untuk liburan panjang. Di balik penampilan itu, ada kecurigaan bahwa mereka sebenarnya memiliki tujuan lain, seperti bekerja secara ilegal atau menjadi korban perdagangan orang. Orang-orang seperti ini menjadi target utama pemeriksaan.

Sulawesi Utara sebagai Zona Merah TPPO

Sebelumnya, Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi PMI KBP2MI Mangiring Hasoloan Sinaga menegaskan bahwa negara-negara Asia Tenggara seperti Kamboja, Vietnam, Myanmar, dan Laos bukan tujuan penempatan pekerja migran resmi. Justru, negara-negara ini sering menjadi tempat maraknya kasus TPPO, termasuk judi online dan scammer.

Sumatera Utara dan Sulawesi Utara disebut sebagai zona merah TPPO ke Kamboja. Anggota DPRD Sulut Louis Carl Schramm mengakui bahwa ketersediaan lapangan kerja di Sulawesi Utara masih terbatas, terutama bagi warga desa yang tidak memiliki keahlian khusus. Hal ini menyebabkan banyak warga Sulut pergi ke Kamboja.

Schramm juga memberi peringatan keras kepada warga Sulut yang menjadi agen perekrutan tenaga kerja ilegal. "Itu sudah masuk pidana. Jangan ada lagi orang Sulawesi Utara yang menjual sesama warga Sulawesi Utara," tegasnya.

Langkah Strategis Pemprov Sulut

Untuk memberantas TPPO, Pemprov Sulut menunjukkan komitmen kuat melalui sinergi dua aturan yang dikeluarkan oleh dua gubernur yang berbeda. Surat Keputusan (SK) dari Olly Dondokambey dan Surat Edaran (SE) dari Gubernur Yulius Selvanus Komaling saling melengkapi.

SK Nomor 195 Tahun 2023 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Sulawesi Utara dibuat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021. Gugus tugas ini melibatkan dinas tenaga kerja, dinas sosial, aparat kepolisian, hingga organisasi masyarakat sipil.

Selanjutnya, Surat Edaran Nomor 100.3.4/25.6440/SEKR-RO-HUKUM tentang Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural di Provinsi Sulawesi Utara memberikan panduan praktis bagi masyarakat. Dokumen ini menekankan pentingnya dokumen lengkap dan mengingatkan agar calon pekerja tidak tergiur oleh tawaran gaji tinggi dengan proses cepat.

0 Komentar