Gus Irawan Vs Dirjen PHL Kemenhut, SIPUHH Jadi Tiket Perusahaan Tebang Pohon

Featured Image

Polemik Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan dan Dugaan Keterlibatan Kementerian Kehutanan

Polemik terkait penebangan kayu di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel) yang diduga menjadi penyebab banjir bandang di Batangtoru masih terus berlangsung. Bupati Tapsel, Gus Irawan, berseteru dengan Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam perdebatan ini. Persoalan ini muncul setelah banjir bandang melanda kawasan tersebut, yang kemudian dikaitkan dengan aktivitas penebangan kayu.

Penyataan Bupati Tapsel Mengenai Izin Penebangan

Gus Irawan menyatakan bahwa pihak Kemenhut memberikan izin penebangan kayu pada Oktober 2025, sekitar sebulan sebelum banjir bandang terjadi. Hal ini membuatnya merasa tidak puas dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut. Balasan dari Dirjen PHL Laksmi Wijayanti pada 2 Desember 2025 menegaskan bahwa tidak ada pembukaan izin penebangan kayu pada bulan tersebut. Namun, Bupati Tapsel tetap mempertanyakan kebijakan yang diterapkan oleh Kemenhut.

Penjelasan Gus Irawan tentang Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH)

Menanggapi bantahan dari Dirjen PHL, Gus Irawan menjelaskan dua poin utama. Pertama, mengenai layanan SIPUHH yang diberikan kepada seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Menurutnya, meskipun SIPUHH bukanlah izin, namun ketika disetujui oleh Kemenhut, informasi seperti nama, lokasi, luas, hingga titik koordinat akan muncul. Ini membuatnya merasa bahwa SIPUHH justru memberikan "karcis" bagi korporasi untuk melakukan penebangan.

Ia menyamakan proses ini dengan nonton bioskop yang tidak membutuhkan surat izin, tetapi membutuhkan karcis. "Mereka bermain kata-kata," ujar Gus Irawan.

Kewenangan di Luar Kawasan Hutan

Poin kedua yang disampaikan oleh Gus Irawan adalah soal kewenangan di areal penggunaan lain (APL). Menurutnya, Kemenhut menyatakan bahwa kegiatan korporasi di APL bukanlah tanggung jawab mereka, sehingga tidak perlu campur tangan. Namun, ia bertanya-tanya mengapa Kemenhut membuat aturan SIPUHH jika tidak terkait dengan izin penebangan. "Dirjen PHL jangan bersilat lidah," katanya.

Penolakan atas Rekomendasi Izin Korporasi

Gus Irawan juga menyebut bahwa Kemenhut meminta Pemkab Tapsel merekomendasikan tiga nama PHAT, yaitu Anggara Ritonga, Asmadi Ritonga, dan Ramlan Asri. Sayangnya, izin ketiganya sudah tidak berlaku, dan Pemkab Tapsel menolak permintaan tersebut. Ia menilai bahwa langkah ini mencerminkan kontradiksi dari pernyataan Dirjen PHL.

Temuan Penebangan di Luar Titik Koordinat

Bupati Tapsel juga membongkar temuan adanya korporasi yang melakukan penebangan kayu di luar titik koordinat yang ditentukan. Ia mengungkap bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam proses penerbitan PHAT maupun dalam sistem SIPUHH. Selain itu, dua surat dari Gus Irawan mengenai penebangan kayu tidak digubris sama sekali oleh Kemenhut.

Tanggapan Terhadap Penindakan Illegal Logging

Sebelumnya, Kemenhut mengklaim bahwa ada aktivitas ilegal di kawasan PHAT Tapsel. Pada 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat. Gus Irawan mengatakan bahwa kewenangan kehutanan ada di tangan Kemenhut, sedangkan di luar hutan atau APL berada di bawah wewenang daerah.

Harapan untuk Kolaborasi dengan Kemenhut

Gus Irawan mengaku mengenal Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan wakilnya, yang memiliki komitmen menjaga hutan. Namun, ia kurang yakin dengan pelaksanaan di lapangan, termasuk dari Balai Gakkum. Ia mengundang pihak Gakkum dan anggota Komisi IV DPR untuk turun ke lapangan dan mengecek langsung kondisi di Tapsel. "Ayo sama-sama ke lokasi," ajaknya.

0 Komentar