IKN Disebut Kota Hantu, Anggota DPR: Masa Depan Gelap

IKN Disebut Kota Hantu, Anggota DPR: Masa Depan Gelap

IKN di Kalimantan Timur Dikaitkan dengan Label Kota Hantu

Sejumlah media asing menggambarkan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di Kalimantan Timur sebagai kota hantu. Penggunaan label ini menimbulkan kekhawatiran terhadap progres pembangunan dan citra IKN di tengah masyarakat. Akibatnya, anggota DPR RI meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk memberikan laporan berkala mengenai perkembangan proyek tersebut.

Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI, menyatakan bahwa label kota hantu harus segera dijawab oleh OIKN melalui kinerja yang lebih cepat dan transparan. Menurutnya, label ini memiliki makna negatif yang mengisyaratkan masa depan yang gelap. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya publikasi hasil kerja secara berkala kepada masyarakat.

Khozin menilai bahwa komunikasi publik menjadi salah satu isu utama yang menyebabkan munculnya label tersebut. Ia menyarankan agar OIKN meningkatkan efektivitas dalam berkomunikasi dengan masyarakat, termasuk dalam menyampaikan progres pembangunan IKN.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Regulasi ini menjelaskan arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN. Targetnya adalah menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028, dengan dukungan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penyediaan infrastruktur yang memadai.

Menurut Khozin, Perpres ini menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap pembangunan IKN. Ia berharap peraturan ini menjadi motivasi bagi OIKN untuk meningkatkan kinerjanya dalam berbagai aspek, termasuk komunikasi publik.

Label kota hantu yang muncul dari media asing dinilai dapat merusak citra IKN dan Indonesia di mata internasional maupun lokal. Khozin menegaskan bahwa image yang baik sangat penting untuk menarik investor asing dan memastikan suksesnya proyek IKN.

Dalam laporan The Guardian, media asal Inggris, disebutkan bahwa IKN dibangun dengan biaya besar, seperti Istana Negara yang memiliki arsitektur mirip elang bersayap. Namun, banyak gedung dan jalan raya di IKN masih kosong, hanya dihiasi oleh tukang kebun dan wisatawan yang penasaran.

OIKN menanggapi kekhawatiran tersebut dengan menyatakan bahwa pembangunan IKN tetap berjalan masif di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menegaskan bahwa target IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028 tetap tercapai, dengan indikator kuantitatif dan kualitatif yang jelas.

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melanjutkan pembangunan IKN. OIKN berharap bahwa dengan komunikasi yang lebih baik dan transparan, citra IKN akan semakin baik di mata masyarakat dan dunia internasional.

0 Komentar