Mukhtarudin: Kamboja Bukan Negara Tujuan Pekerja Migran Resmi

Mukhtarudin: Kamboja Bukan Negara Tujuan Pekerja Migran Resmi

Pernyataan Menteri P2MI Terkait Keberadaan PMI di Kamboja

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa Kamboja tidak pernah terdaftar sebagai negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara resmi. Hal ini disampaikan sebagai respons atas tingginya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami masalah di negara tersebut. Sebagian besar dari mereka bekerja tanpa melalui prosedur yang sah.

Menurut Mukhtarudin, pemerintah tidak pernah melakukan penempatan PMI ke Kamboja. Ia juga menyebutkan bahwa negara tersebut dinilai tidak kondusif bagi pekerja migran. Pernyataan ini disampaikannya saat melepas puluhan peserta pelatihan terapis yang akan bekerja di luar negeri, di Balai Diklat Industri (BDI) Denpasar, Bali, pada 4 Desember 2025.

"Yang ada di sana adalah pekerja migran yang ilegal. Kami tidak pernah menempatkan PMI ke Kamboja karena Kamboja bukan negara penempatan," tegas Menteri Mukhtarudin.

Ia menjelaskan bahwa alasan utama tidak menjadikan Kamboja sebagai negara penempatan adalah karena kondisi yang tidak memungkinkan. "Bukan dalam arti yang sebenarnya, tapi negara yang tidak kondusif untuk pekerja migran," ujarnya.

Meski demikian, Menteri Mukhtarudin mengakui adanya tantangan di lapangan. Banyak WNI yang tetap berangkat ke Kamboja, sering kali menggunakan modus visa turis atau kunjungan biasa, yang kemudian bermaksud bekerja. Keberangkatan ini sulit dicegah sepenuhnya karena Kamboja termasuk dalam negara ASEAN dan tidak ada larangan resmi seperti travel warning dari pemerintah Indonesia.

"Tapi kita tidak bisa melarang orang pergi ke sana. Karena tidak ada larangan travel warning dari kita," jelasnya.

Ia menambahkan, "Ada yang jalan-jalan, lalu ingin bekerja. Itulah dinamika yang terjadi."

Perlindungan Negara Tetap Hadir

Terlepas dari status keberangkatan yang prosedural atau non-prosedural, Menteri Mukhtarudin memastikan bahwa pemerintah akan tetap hadir untuk memberikan perlindungan kepada setiap WNI yang mengalami masalah di luar negeri.

"Siapa pun warga negara kita yang bermasalah di luar negeri, baik berangkat secara prosedural maupun non-prosedural, negara akan hadir mendampingi dan membantu sampai mereka kembali ke tanah air," tegasnya.

Penegasan ini sejalan dengan lonjakan kasus WNI yang ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh. Mayoritas kasus melibatkan penipuan daring (online scam) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Data menunjukkan peningkatan drastis, di mana KBRI Phnom Penh mencatat lonjakan dari hanya 56 kasus pada tahun 2020 menjadi 3.310 kasus pada tahun 2024, meningkat lebih dari 60 kali lipat. Selama Januari hingga Maret 2025 saja, KBRI telah menangani 1.301 kasus WNI bermasalah, sebagian besar terkait dengan penipuan daring.

Para WNI ini umumnya diiming-imingi gaji tinggi, namun pada akhirnya dipaksa bekerja di bawah tekanan oleh sindikat judi dan penipuan daring. Banyak dari mereka bahkan mengalami penyekapan.

Laporan dari berbagai sumber, termasuk pengakuan penyintas dan organisasi internasional, menguatkan adanya praktik perdagangan manusia, perbudakan, dan penyiksaan. Beberapa korban mengaku dipukuli hingga mengalami luka parah.

Tingginya Risiko dan Angka Kematian

Tingginya risiko juga terlihat dari angka kematian. Sepanjang tahun 2024, tercatat 92 WNI meninggal dunia di Kamboja. Mayoritas korban berada di usia produktif, dan beberapa kasus kematian diduga kuat terkait TPPO.

Fenomena ini menunjukkan bahwa Kamboja, khususnya dalam konteks pekerjaan migran non-prosedural, membawa risiko tinggi. Bahaya ini terutama datang dari jaringan kejahatan transnasional yang semakin merajalela.

0 Komentar