
Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 1447 H/2026 M Dibuka Secara Online
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) telah resmi membuka proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk tahun 1447 H/2026 M. Rekrutmen ini dilakukan secara daring melalui laman khusus, yaitu petugas.haji.go.id. Tahapan pendaftaran dimulai pada 8 Desember 2025 hingga proses tes dan wawancara yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Desember 2025.
Seleksi tahun ini mencakup berbagai formasi layanan yang diperlukan dalam penyelenggaraan ibadah haji, antara lain:
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Perlindungan Jemaah
- Media Center Haji
- Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH)
- Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
Persyaratan Umum dan Khusus PPIH Arab Saudi
Untuk bisa menjadi bagian dari PPIH, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus, seperti:
Persyaratan Umum
- Warga negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah/puskesmas
- Tidak sedang hamil
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung atau instansi asal (bagi ASN, Non ASN, TNI, Polri, dan instansi lainnya)
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android dan IOS
- Diutamakan mampu berkomunikasi bahasa Arab dan atau bahasa Inggris
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Pasangan suami istri dilarang menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
- Tidak pernah menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali sejak 2022
Persyaratan Khusus Berdasarkan Formasi
- Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar
- Pelaksana Bimbingan Ibadah: Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat mendaftar, serta telah menunaikan ibadah haji dan memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
- Pelaksana Media Center Haji: Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar, bekerja di bidang jurnalistik, dan memiliki sertifikasi Uji Kompetensi (UKW) atau sertifikasi kehumasan
- Pelaksana Perlindungan Haji: Usia minimal 25 tahun dan maksimal 50 tahun saat mendaftar, berasal dari unsur TNI/Polri, dengan pangkat tertinggi Mayor untuk TNI dan Komisaris Polisi untuk Polri
- Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas: Usia minimal 25 tahun dan maksimal 50 tahun saat mendaftar, diutamakan memiliki pengalaman atau sertifikasi dalam menangani lanjut usia dan disabilitas
- Pelaksana PKPPJH: Harus memiliki sertifikasi keahlian kegawatdaruratan dan STR/SIP bagi tenaga medis
Syarat Administrasi yang Harus Dipenuhi
Setiap pelamar harus menyertakan dokumen administrasi berikut:
- Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas Islam/Ponpes/PTKI
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah terakhir (scan berwarna)
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah
- Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan aplikasi komputer dan gawai
- SKCK bagi non ASN
- SK Kepegawaian terakhir bagi ASN
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (opsional)
- Sertifikat atau piagam 2 tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (opsional)
- Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (opsional)
Selain itu, setiap pelamar juga harus memastikan bahwa seluruh data yang diisi benar karena kesalahan dalam proses pendaftaran menjadi tanggung jawab peserta sendiri. Proses seleksi dilakukan tanpa gratifikasi dan tidak memungut biaya apapun. Setiap NIK hanya bisa digunakan sekali untuk membuat akun atau mendaftar. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
0 Komentar