
Evaluasi Kembali Praktik Pertambangan di Kawasan Bencana Sumatera
Pemerintah kini tengah melakukan evaluasi terhadap praktik pertambangan yang berada di kawasan bencana di Pulau Sumatera. Sebanyak 23 izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya (KK) sedang diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas dampak lingkungan yang muncul akibat aktivitas tambang, yang dinilai berkontribusi pada kerusakan alam.
Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), menjelaskan bahwa industri pertambangan memiliki sifat ekstraktif dan eksploitatif, sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang bisa memicu bencana alam. Namun, ia menilai bahwa sektor lain seperti pengusahaan hutan, perkebunan, dan infrastruktur juga memiliki dampak serupa terhadap lingkungan.
Langkah yang diambil oleh Menteri ESDM dalam melakukan evaluasi terhadap pelaku usaha tambang yang melanggar aturan dinilai positif. Menurut Bisman, langkah ini bisa menjadi awal perubahan dalam mengatur tata kelola pertambangan dan sektor-sektor lain yang berdampak besar terhadap lingkungan.
Indikator Tambang yang Baik
Bisman menekankan bahwa indikator tambang yang baik adalah ketika aspek daya dukung lingkungan diperhatikan. Hal ini dimulai dari studi AMDAL yang benar, operasional dengan praktek pertambangan yang baik (good mining practice), serta tanggung jawab atas reklamasi dan pasca tambang. Meski demikian, ia menilai bahwa kawasan Sumatera memerlukan perhatian khusus karena risiko bencana yang tinggi.
Namun, daerah-daerah lain yang juga memiliki potensi bencana harus mendapat perhatian serupa. Dari segi regulasi, Bisman menilai bahwa aturan sudah cukup baik, tetapi masalah utama ada pada pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum yang belum optimal.
Masalah Penegakan Hukum
Menurut Bisman, penegakan hukum menjadi tantangan besar karena sering kali melibatkan oknum atau pemangku kekuasaan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Menteri ESDM memberikan penguatan pada penindakan dan penegakan hukum. Jika perlu, audit kepatuhan terhadap aspek lingkungan hidup dilakukan terhadap semua pelaku usaha tambang.
Di sisi lain, Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), menilai bahwa evaluasi izin pertambangan merupakan kewenangan pemerintah sebagai regulator. Ia menyebut salah satu perusahaan tambang emas di Sumatera Utara sebagai contoh perusahaan yang patuh terhadap regulasi, meskipun tidak menyebutkan nama secara rinci.
Penyegelan Operasional Perusahaan Tambang
Beberapa perusahaan tambang telah dihentikan sementara operasionalnya karena diduga menjadi penyebab banjir dan longsor. Salah satunya adalah PT Agincourt Resources yang mengelola Tambang Emas Martabe di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyampaikan bahwa proses evaluasi terhadap 23 izin tambang masih berlangsung. Data yang dikeluarkan Kementerian ESDM menunjukkan bahwa izin-izin tersebut diterbitkan antara tahun 2010 hingga 2020, dan sebagian besar dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Daftar Izin Pertambangan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 4 pemegang KK dan 19 IUP komoditas logam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di Aceh sendiri, tercatat 1 KK dengan komoditas emas yang diterbitkan pada tahun 2018. Selain itu, ada 3 IUP komoditas emas yang mulai berlaku pada tahun 2010 dan 2017, serta 3 IUP komoditas besi yang berlaku antara 2021 hingga 2024.
Provinsi ini juga memiliki 3 IUP komoditas bijih besi DMP yang diterbitkan antara 2011 hingga 2020, dan 2 IUP komoditas bijih besi yang masa berlakunya berada antara 2012 hingga 2018. Terdapat pula 1 KK yang beririsan antara Aceh dan Sumatera Utara, dengan komoditas timbal dan seng yang mulai berlaku sejak tahun 2018.
Di Sumatera Utara, tercatat 2 KK komoditas emas DMP yang diterbitkan pada tahun 2017 dan 2018, serta 1 IUP komoditas tembaga DMP yang mulai berlaku pada tahun 2017. Sementara itu, di Sumatera Barat terdapat 4 IUP komoditas besi yang diterbitkan pada tahun 2019 dan 2020, 1 IUP bijih besi yang berlaku sejak tahun 2013, 1 IUP Timah Hitam yang mulai berlaku pada tahun 2020, dan 1 IUP emas yang berlaku sejak tahun 2019.
0 Komentar