PROBOLINGGO — Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Probolinggo bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menggelar kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual (KI), Senin (9/12/2025). Program ini diinisiasi sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap karya santri, lembaga pendidikan pesantren, serta unit usaha di bawah pengelolaan pesantren.
Mengusung tema “Santri Berinovasi, Kekayaan Intelektual Melindungi”, kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak cipta dan merek di lingkungan pesantren, terutama di tengah semakin berkembangnya karya tulis, produk kreatif, dan inovasi digital yang lahir dari para santri.
Sekretaris Pesantren Nurul Jadid, H. Thahirudin, menegaskan bahwa pendampingan ini menjadi bentuk keseriusan pesantren dalam menjaga hasil karya agar tidak mudah diakui atau diklaim pihak lain.
“SDM pondok pesantren banyak melahirkan karya. Untuk menyelamatkan karya itu perlu dibuat hak cipta agar tidak diakui oleh orang lain,” ujarnya saat memberikan sambutan pembukaan.
Ia mengungkapkan bahwa dua karya penting milik Pendiri Pesantren Nurul Jadid, KH. Zaini Mun’im, yaitu Nadham Safinah dan Kitab Syu'abul Iman, akan segera diajukan proses pencatatan Hak Cipta sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan atas warisan intelektual tersebut.
Ketua Panitia Pelaksana, Pahlevi Witantra, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini menjadi momentum strategis untuk memastikan potensi kekayaan intelektual pesantren mendapatkan perlindungan hukum secara eksklusif dan berkelanjutan. Menurutnya, banyak karya santri yang sudah dikenal luas namun belum tercatat secara legal.
Pahlevi menjelaskan bahwa tujuan utama program ini adalah meningkatkan pemahaman tentang pentingnya KI, memberikan pendampingan teknis pengajuan Hak Cipta dan pendaftaran Merek, serta mendorong upaya perlindungan karya dari tindak plagiasi dan pembajakan yang kerap terjadi di era digital.
Setelah sesi pembukaan, peserta yang terdiri dari ratusan santri mengikuti bimbingan teknis proses pengajuan KI, dimulai dengan pendampingan pendaftaran Hak Cipta untuk Syair Nadham Safinah dan Kitab Syu'abul Iman, dua karya monumental KH. Zaini Mun’im yang selama ini dipelajari secara luas di lingkungan pesantren.
Kegiatan yang berlangsung di kompleks Pesantren Nurul Jadid, Probolinggo tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan pendanaannya bersumber dari Anggaran Tahun 2025.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Jawa Timur, R. Fadjar Widjanarko, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan menegaskan bahwa pesantren adalah ruang lahirnya kreativitas, inovasi keilmuan, dan potensi ekonomi masyarakat.
“Potensi karya di pesantren sangat besar, mulai dari karya tulis, video dakwah, hingga produk ekonomi kreatif. Semua ini harus terlindungi agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain,” tutur Fadjar.
Ia juga menyampaikan bahwa Pondok Pesantren Nurul Jadid telah memiliki tiga merek resmi terdaftar, yaitu Nurja (air mineral), Pustaka Nurja (jasa penerbitan), dan Pondok Pesantren Nurul Jadid. Selain itu, Universitas Nurul Jadid saat ini masih dalam proses pengajuan pendaftaran Merek.
Fadjar berharap kegiatan pendampingan ini dapat mendorong percepatan proses pencatatan Hak Cipta dan pendaftaran Merek bagi para santri dan unit usaha pesantren, sekaligus meningkatkan budaya sadar KI di lingkungan pendidikan berbasis pesantren.
“Amankan, lindungi, dan majukan karya Anda mulai hari ini,” tegasnya disambut antusias para peserta.
Acara kemudian secara resmi dibuka dengan pembacaan Bismillahirrahmanirrahim oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, disaksikan jajaran pimpinan pesantren, tenaga pendidik, dan ratusan santri peserta kegiatan.
Dengan adanya pendampingan ini, keluarga besar Pesantren Nurul Jadid berharap karya santri dan pesantren dapat memiliki kekuatan hukum yang jelas serta membuka jalan bagi terciptanya ekosistem inovasi yang lebih luas di masa mendatang. (*)
0 Komentar