
Perkembangan Terbaru dalam Sengketa Pengelolaan Lahan Hotel Sultan
Perebutan pengelolaan lahan yang menjadi tempat berdirinya Hotel Sultan kini memasuki babak baru. Hotel yang sebelumnya dikenal dengan nama Hotel Hilton ini menjadi objek sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco, sebuah perusahaan swasta yang didirikan oleh Keluarga Ibnu Sutowo.
PT Indobuildco memiliki hak atas lahan seluas 13,7 hektare di Kawasan Gelora Senayan. Hak ini diberikan oleh negara melalui Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Awalnya, masa berlaku HGB tersebut adalah selama 30 tahun hingga tahun 2002. Namun, Indobuildco kemudian memperpanjang masa berlaku HGB tersebut selama 20 tahun hingga tahun 2023. Sebenarnya, HGB ini bisa diperpanjang lagi hingga tahun 2053 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perpanjangan HGB ini didasarkan pada Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah juncto Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Meskipun demikian, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menegaskan bahwa HGB yang dimiliki oleh PT Indobuildco tidak akan diperpanjang lagi.
Baru-baru ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa HGB atas nama PT Indobuildco tidak lagi berlaku sejak tahun 2023. Selain itu, perusahaan tersebut juga diperintahkan untuk meninggalkan area yang sedang dipersengketakan. Selain itu, PT Indobuildco juga diwajibkan membayar royalti sebesar 45,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 754,73 miliar sesuai dengan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
Sejarah Konflik di Kawasan Senayan
Konflik pengelolaan lahan di Senayan sudah berlangsung bertahun-tahun. PT Indobuildco merasa memiliki hak atas lahan tersebut karena memiliki HGB yang sah dan dapat diperpanjang. Polemik Hotel Sultan bermula pada awal dekade 1970-an ketika pemerintah Orde Baru mulai menata kawasan Senayan agar mampu menjadi tuan rumah berbagai pertemuan internasional.
Salah satu agenda besar yang disiapkan adalah Konferensi Pacific Area Travel Association (PATA) ke-23 pada April 1974. Acara ini diperkirakan menghadirkan sekitar 3.000 peserta dari dalam dan luar negeri. Saat itu, pilihan hotel berstandar internasional di Jakarta masih sangat terbatas. Hotel Indonesia (HI) menjadi satu-satunya yang dinilai memenuhi kriteria, tetapi kapasitasnya hanya ratusan kamar, terlalu kecil untuk gelaran sebesar PATA.
Untuk itu, pemerintah membuka kesempatan bagi investor yang ingin membangun hotel berbintang di Ibu Kota. Pembangunan hotel pendukung ini dipercayakan pemerintah pusat kepada Pemprov DKI Jakarta yang saat itu dipimpin Ali Sadikin.
Ali Sadikin langsung teringat dengan Pertamina saat ditugasi pemerintah pusat. Pada 1970-an, perusahaan minyak negara itu tengah menikmati surplus keuangan karena booming harga minyak. Ia kemudian menghubungi Ibnu Sutowo, Direktur Utama Pertamina, dan meminta bantuan agar Pertamina membantu DKI membangun hotel di Jakarta.
Setelah dihubungi Ali Sadikin, Ibnu Sutowo langsung menyetujui permintaan Pemprov DKI untuk membangun hotel mewah bertaraf internasional. Ia kemudian mendirikan PT Indobuildco. Setelah mendapat mandat dari Ali Sadikin, PT Indobuildco langsung melakukan pembangunan hotel dan bergerak cepat mengurus penerbitan HGB.
Hotel mulai dibangun pada tahun 1973 dan selesai tiga tahun kemudian atau pada 1976. Dalam pengelolaannya, PT Indobuildco kemudian menggandeng perusahaan perhotelan multinasional asal Amerika Serikat, Hilton Worldwide.
Ali Sadikin masih mengira bahwa Indobuildco sebagai pemilik Hotel Hilton adalah anak perusahaan Pertamina. Ia pun mengaku menyesal dan merasa dikelabuhi Ibnu Sutowo. Belakangan, Ali Sadikin baru mengetahui bahwa Indobuildco ternyata perusahaan swasta milik Keluarga Ibnu Sutowo. Informasi ini ia terima setelah mendapatkan surat dari JB Sumarlin (Menteri Keuangan saat itu) dan Sultan Hamengku Buwono IX.
Mantan perwira KKO ini menegaskan bahwa dirinya tak akan mengeluarkan rekomendasi jika ternyata Indobuilco bukan anak usaha Pertamina. "Saya tidak akan serahkan kepada swasta," tegas Ali Sadikin.
Saat dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi HGB Hotel Hilton pada 2007 silam, Ali Sadikin mengaku tidak punya kewenangan mendikte HGB yang sudah dikuasai Indobuildco. Masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir pada 1977, sementara gubernur penerusnya pun tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi HGB yang luasnya melebihi 5.000 hektare.
Kewenangan untuk memberikan HGB di atas 5.000 hektare sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Di sisi lain, PT Indobuildco telah mengantongi HGB atas lahan seluas 13 hektare di kawasan Gelora Senayan.
Ibnu Sutowo, pendiri Indobuildco, kemudian meninggal dunia pada Januari 2001 di RS Pusat Pertamina, Jakarta. Kepemilikan perusahaan beralih ke putranya, Pontjo Sutowo.
0 Komentar