Toba Pulp Lestari Negasi Tuduhan Rusak Ekosistem Hutan Sumatera

Featured Image

Perusahaan Pulp Toba Pulp Lestari Menyanggah Tuduhan Terkait Bencana Alam

Kontroversi terkait dugaan keterlibatan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dalam bencana banjir bandang dan longsor yang melanda beberapa wilayah di Sumatera kembali menjadi perhatian publik. Sebagai perusahaan industri pulp, INRU memberikan penjelasan resmi untuk menanggapi tudingan tersebut.

Perusahaan menyatakan bahwa seluruh aktivitas operasionalnya berada dalam koridor pengelolaan hutan lestari dan diawasi melalui mekanisme resmi. Mereka menegaskan bahwa kegiatan hutan tanaman industri (HTI) tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh areal konsesi telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh lembaga independen.

Dari total kawasan seluas 167.912 hektare, sekitar 46.000 hektare dialokasikan untuk tanaman eucalyptus, sementara area lainnya dipertahankan sebagai hutan lindung dan kawasan konservasi. Manajemen INRU menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan harus berdasarkan data akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, perusahaan menyatakan terbuka untuk dialog yang “adil dan bertanggung jawab” dalam pengelolaan PBPH. Di tengah polemik tersebut, isu mengenai rencana Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mengeluarkan rekomendasi penutupan operasi INRU juga muncul. Namun, INRU belum menerima dokumen resmi apa pun dari pihak pemerintah daerah.

Rekomendasi tersebut masih sebatas rencana yang akan disusun setelah evaluasi di beberapa kabupaten rampung. Sampai saat ini, ruang lingkup maupun isi rekomendasi belum diketahui perusahaan. Untuk merespons dinamika tersebut, INRU mengirimkan permohonan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara agar dapat memberikan klarifikasi langsung.

Perusahaan kembali menolak klaim bahwa operasional mereka memicu kerusakan ekologis atau pencemaran lingkungan. Mereka menegaskan bahwa seluruh aktivitas telah mengikuti izin, perundang-undangan, standar operasional prosedur, serta pemantauan berkala oleh lembaga independen bersertifikasi.

Pada tahun 2018, INRU melakukan modernisasi fasilitas produksinya dengan mengganti teknologi lama dengan sistem yang lebih ramah lingkungan. Hasil audit KLHK untuk periode 2022–2023 menyatakan INRU berstatus “TAAT” dan tidak menemukan pelanggaran baik dari sisi sosial maupun lingkungan.

Isu deforestasi turut dibahas dalam penjelasan resmi perusahaan. INRU menegaskan pola kerja mereka mengacu pada tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang sudah disahkan pemerintah. Sistem tanam-panen diterapkan secara berkelanjutan, dengan jeda maksimal satu bulan antara pemanenan dan penanaman kembali.

“Semua proses mematuhi prosedur yang tercantum dalam dokumen Amdal,” ujar perusahaan. Mengenai hubungan dengan masyarakat adat, INRU menyanggah adanya gugatan berulang sebagaimana dituduhkan sebagian pihak. Mereka menyebut tidak ada sengketa hukum aktif dengan komunitas adat, dan perusahaan tetap mengedepankan dialog serta kemitraan sebagai pendekatan jangka panjang untuk menjaga hubungan harmonis dengan warga sekitar.

Perusahaan juga memastikan bahwa wacana rekomendasi penghentian operasi belum berdampak pada jalannya kegiatan bisnis. Produksi, pendapatan, arus kas, hingga aktivitas perekonomian lokal disebut masih berlangsung normal.

Kerusakan Hutan sebagai Penyebab Bencana Alam

Di sisi lain, para ahli lingkungan menilai bencana banjir besar dan longsor di Sumatera pada akhir November lalu terjadi bukan hanya akibat curah hujan ekstrem, tetapi juga akibat kerusakan ekosistem hutan di hulu DAS. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa hutan tropis alami di Sumatra dan Kalimantan mampu menahan 15–35% air hujan di tajuk, serta menyerap hingga 55% ke dalam tanah.

Dengan demikian, aliran permukaan hanya sekitar 10–20%. Hutan juga berperan mengembalikan 25–40% air ke atmosfer melalui evapotranspirasi. Namun, kawasan hutan terus menyusut. Data BPS Aceh dan organisasi lingkungan mengungkap lebih dari 700 ribu hektare hutan hilang dalam periode 1990–2020. Kondisi Sumatera Utara juga mengkhawatirkan dengan tutupan hutan tinggal 29% atau 2,1 juta hektare pada 2020.

Di Sumatera Barat, meski tutupan hutan masih 54% (2,3 juta hektare), laju deforestasinya tercatat yang tertinggi. Walhi Sumbar mencatat kehilangan 320 ribu ha hutan primer dan 740 ribu ha tutupan pohon sejak 2001–2024, dengan 32 ribu ha hilang hanya dalam setahun terakhir. Sisa hutan umumnya berada di lereng curam Bukit Barisan, yang membuat wilayah tersebut semakin rentan terhadap longsor dan banjir bandang.

0 Komentar