Ibu di Jakarta Jual Anak ke Pedalaman Sumatera

Ibu di Jakarta Jual Anak ke Pedalaman Sumatera

Kasus Penjualan Anak di Jakarta: Seorang Ibu Tega Menjual Anak Kandung ke Pedalaman Sumatera

Sebuah kasus yang mengejutkan terjadi di Jakarta, di mana seorang ibu berinisial IJ tega menjual anak kandungnya sendiri ke wilayah pedalaman Sumatera. Peristiwa ini menggemparkan masyarakat dan mengungkap adanya jaringan perdagangan orang (TPPO) yang terorganisasi. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 10 tersangka dan menyelamatkan empat balita yang telah dijual.

Awal Terungkapnya Kasus

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban merasa curiga karena RZA, balita yang tinggal di rumah tantenya, tidak kunjung pulang setelah dijemput oleh ibunya pada 31 Oktober 2025 silam. Setelah sebulan tidak diketahui keberadaannya, pihak keluarga akhirnya memeriksa IJ dan menemukan bahwa ia memiliki banyak uang tanpa penjelasan yang jelas. Akhirnya, IJ mengaku bahwa RZA dititipkan kepada kerabat di Medan.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa RZA ternyata telah dijual beberapa kali. Pertama oleh IJ kepada WN, lalu dijual kembali oleh WN kepada EM dengan harga Rp 35 juta. Selanjutnya, RZA dijual lagi melalui perantara LN ke pedalaman Sumatera dengan nilai mencapai Rp 85 juta.

Penangkapan 10 Tersangka

Dari pengakuan IJ, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menemukan RZA bersama tiga anak lain yang masih berusia di bawah lima tahun. Keempat balita tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta dan diserahkan kepada Dinas Sosial DKI Jakarta untuk perlindungan dan perawatan.

Dalam kasus ini, total 10 tersangka diamankan, termasuk IJ, WN, EBS, EM, SU, LN, RZ, AF, A, dan HM. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan TPPO ini. Tiga orang yakni IJ, WN, dan EBS bertindak sebagai penjual bayi. EM, SU, LN, dan RZ bertugas menjemput dan memindahkan korban di wilayah Pulau Jawa. Sementara itu, AF, A, dan HM berperan sebagai calo yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Ancaman Hukuman yang Mengancam

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman yang diberikan berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Seluruh tersangka yang diamankan dalam kasus ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Polisi juga menilai bahwa pola penjualan anak ini menunjukkan adanya jaringan perdagangan orang yang terorganisasi.

Masih Ada Ketidakpastian

Hingga kini, identitas serta asal-usul tiga balita lainnya masih belum diketahui. Meskipun kasus ini telah menjadi perhatian publik, laporan terkait tiga balita tersebut belum juga muncul. Polisi membuka posko pengaduan bagi keluarga yang merasa kehilangan anak, tetapi hingga saat ini belum ada laporan tambahan.

Selain itu, polisi masih menelusuri motif penjualan anak, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam jaringan yang menempatkan anak-anak di wilayah pedalaman untuk tujuan tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini masih membutuhkan investigasi lebih lanjut.

Peran Keluarga dan Masyarakat

Pihak keluarga korban berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan-tindakan yang bisa merugikan anak-anak. Selain itu, mereka juga berharap pihak berwajib dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak yang menjadi korban perdagangan orang.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat dan peran pemerintah dalam melindungi anak-anak dari ancaman seperti TPPO. Dengan upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalkan di masa depan.


0 Komentar