Lonjakan Impor Nikel Filipina Ancam Hilirisasi RI


JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam impor bijih nikel dari Filipina ke Indonesia sepanjang tahun 2025. Volume impor yang tercatat mencapai 15,33 juta ton dengan nilai sebesar US$725,17 juta. Angka ini meningkat sekitar 5 juta ton dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan impor ini terjadi di tengah rencana pemerintah untuk memangkas kuota produksi bijih nikel nasional pada tahun 2026.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kuota produksi bijih nikel nasional pada 2026 maksimal sebesar 260 juta ton, yang merupakan penurunan signifikan dibandingkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025 yang mencapai 364 juta ton. Kebijakan ini mendapat perhatian khusus dari pelaku industri, khususnya di tengah pertumbuhan kapasitas smelter dan fasilitas pengolahan nikel di dalam negeri.

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy, produksi penambangan bijih nikel Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar 300 juta ton. Dengan angka tersebut, impor bijih nikel dari Filipina sebesar 15,33 juta ton setara sekitar 5% dari produksi nasional. Ia menjelaskan bahwa praktik kombinasi antara produksi domestik dan impor biasa diterapkan oleh banyak negara. Contohnya, China, Amerika Serikat, dan India tetap melakukan impor mineral meskipun memiliki cadangan domestik besar, sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan dan keberlanjutan cadangan.

“Strategi ini dilakukan untuk melakukan saving cadangan, agar umur cadangan mineral lebih panjang. Namun, kebijakan ini juga memiliki dampak, apalagi jika disertai pemangkasan produksi nikel seperti yang akan dilakukan pemerintah,” ujar Sudirman kepada gubukinspirasi.id, Minggu (9/2/2026).

Ia menilai, pengurangan produksi bijih nikel berisiko menekan pasokan bahan baku bagi pabrik smelter dan fasilitas High Pressure Acid Leaching (HPAL) yang kini beroperasi di Indonesia. Dampaknya dapat merembet pada penurunan kapasitas produksi, berkurangnya penyerapan tenaga kerja, hingga penurunan devisa dari sektor nikel.

Dengan rencana pemangkasan produksi menjadi sekitar 250–260 juta ton pada 2026, Perhapi memperkirakan gap antara kebutuhan dan pasokan bijih nikel domestik akan semakin melebar. Kondisi ini berpotensi mendorong peningkatan impor bijih nikel, terutama dari Filipina. “Sebagai negara dengan cadangan dan produksi bijih nikel terbesar di dunia, sebaiknya pemerintah menghitung kebutuhan domestik secara akurat, berdasarkan kapasitas dan kebutuhan riil smelter RKEF dan HPAL yang beroperasi,” kata Sudirman.

Perhapi juga mendorong pemerintah menetapkan batas impor bijih nikel jika membuka ruang impor dari luar negeri. Tujuannya untuk mencegah banjir impor, sementara di sisi lain terdapat perusahaan tambang domestik yang terpaksa menghentikan atau mengurangi produksi akibat pemangkasan kuota.

Dari sisi ekonomi, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai lonjakan impor bijih nikel menjadi sinyal kuat adanya ketidaksinkronan antara pembatasan produksi di hulu dan ekspansi smelter di hilir. Menurutnya, kenaikan impor pada 2025 menunjukkan kapasitas peleburan tumbuh lebih cepat dibandingkan ketersediaan bijih domestik yang siap pasok.

“Smelter membutuhkan suplai stabil untuk menjaga utilitas pabrik, arus kas, dan pemenuhan kontrak ekspor. Jika produksi dibatasi tanpa kepastian pasokan dan perizinan yang tertata, pabrik akan mencari bahan baku dari luar negeri,” ujar Syafruddin kepada gubukinspirasi.id, Minggu (8/2/2026).

Ia mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi memindahkan beban kebijakan ke neraca perdagangan sekaligus meningkatkan risiko ketergantungan pada pasokan eksternal. Ketergantungan ini juga dinilai dapat menggerus daya tawar Indonesia di pasar nikel global, terutama pada level operasional smelter.

Selain itu, impor bijih dalam skala besar dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat hilirisasi jika kemandirian rantai pasok domestik tidak diperkuat. Syafruddin menilai, hilirisasi yang konsisten harus dibarengi sinkronisasi RKAB dengan kebutuhan smelter, peningkatan efisiensi produksi, serta penguatan tata kelola.

“Tanpa penataan pasokan domestik, pembatasan produksi justru berpotensi mendorong impor dan melemahkan legitimasi kebijakan hilirisasi,” kata Syafruddin.

0 Komentar